Empat Tersangka Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Diserahkan ke Kejari, Segera Disidangkan

More articles

Solok Selatan, investigasi.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan resmi menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumatera Barat terkait kasus penambangan emas tanpa izin di Kenagarian Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD). Kasus ini terjadi pada Januari 2025 dan melibatkan empat tersangka yang kini akan segera menjalani proses persidangan.

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit alat berat jenis ekskavator merek CAT yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal serta empat tersangka berinisial C, ED, J, dan D.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumbar. Keempat tersangka ini akan segera diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” ujar Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, dalam konferensi pers yang didampingi sejumlah pejabat utama Kejari pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga :  Pemkab Solsel dan BPS Pastikan Penyajian Data Valid

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Polda Sumbar pada Selasa (21/1/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Landia, Jorong Pasia Putiah, Nagari Pakan Rabaa Timur.

Saat dilakukan penggerebekan, tim Polda Sumbar berhasil mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan dalam penambangan ilegal. Alat berat tersebut kemudian diamankan dan dititipkan di Mapolsek Sungai Pagu sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.

Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Polda Sumbar menetapkan empat tersangka yang diduga berperan dalam aktivitas ilegal tersebut. Setelah proses pemeriksaan selesai, perkara ini memasuki tahap kedua dan diserahkan ke Kejari Solok Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kristian Obajel S dan Elfita Zulayka Pemenang Duta Genre Solsel 2024

Saat ini, keempat tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Muara Labuh sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Eksploitasi tanpa izin sering kali merusak ekosistem sungai, menyebabkan pencemaran, serta berpotensi memicu bencana alam seperti longsor dan banjir.

Kejari Solok Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik tambang ilegal di wilayahnya. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Harapannya, kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba melakukan penambangan tanpa izin,” tegas Fitriansyah Akbar.

Baca Juga :  Mendekati Akhir Tahun, Pemkab Solsel Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Fisik

Dengan telah memasuki tahap persidangan, publik kini menanti keputusan pengadilan terhadap kasus ini. Kejari Solok Selatan berharap putusan yang dijatuhkan dapat memberikan keadilan serta menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu bagi pelaku kejahatan lingkungan.

Deno

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest