Padang Aro, investigasi.News – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh aliansi Kebangkitan Alam Surambi Sungai Pagu kepada pemerintah. Penyampaian aspirasi ini dilakukan bersamaan dengan dilaksanakannya aksi damai oleh anggota aliansi di Halaman Kantor Bupati Solok Selatan.
Pertemuan yang dilakukan antara pemerintah kabupaten bersama dengan beberapa orang perwakilan aliansi di Ruang Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (18/9/2023). Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Syamsurizaldi, Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S, Ketua LKAAM Solok Selatan Atilla Majidi Datuak Sibungsu dan jajaran Pemkab Solok Selatan.
Dalam pertemuan ini, beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan aliansi ini antara lain menyangkut batas dan luas wilayah Solok Selatan, baik itu batas antar-kecamatan maupun batas Solok Selatan dengan wilayah tetangga, belum terlaksananya Pemilihan Wali Nagari.
Selain itu, juga adanya unsur tenaga kontrak daerah (TKD) dan honorer kategori dua yang dirumahkan sejak beberapa tahun lalu, pertanyaan mengenai pelaksanaan beberapa program unggulan pemerintah kabupaten. Aliansi ini juga menaruh perhatian pada jumlah sekolah yang di-regrouping di Solok Selatan.
Bupati Solok Selatan melalui Sekretaris Daerah Solok Selatan H. Syamsurizaldi menyambut baik seluruh masukan yang diberikan. Menurutnya ini merupakan bagian dari aspirasi masyarakat untuk mendukung kemajuan Solok Selatan.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Sekdakab H. Syamsurizaldi menjelaskan bahwa saat ini pembahasan ranperda RTRW ini masih dalam tahap pembahasan bersama legislatif.
“Perdebatan menyangkut peta dasar yang digunakan untuk menghitung luas wilayah saat ini masih indikatif. Itu masih digunakan untuk menghitung luas wilayah secara indikatif, belum definitif,” jelasnya.
Meski demikian, dirinya menyambut baik adanya masukan yang disampaikan. Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi dilaksanakannya hearing antara DPRD dengan aliansi ini untuk membahas batas wilayah tersebut sebelum Ranperda ini ditetapkan.
Selanjutnya, menanggapi masih belum terlaksananya Pilwana lantaran masih dilakukannya harmonisasi dan penyesuaian aturan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya.
“Dalam hal regrouping sekolah itu adalah melaksanakan ketentuan yang ada dan surat dari Mendikbudristek. Dengan segala persoalan yang ada, termasuk jumlah siswa yang berturut-turut dalam tiga tahun tidak cukup 60 orang sehingga ditegaskan dalam aturan karena ini menyangkut penyaluran dana BOS,” jelas Sekda.
Selain itu, dengan adanya evaluasi dan regrouping sekolah ini, secara bertahap juga dapat membantu mengatasi kekurangan guru yang selama ini menjadi persoalan.
Meski demikian, pihak pemerintah telah melakukan pemanfaatan SMP 33 (Bangko) dan 35 Solok Selatan (Ulu Suliti) uji coba sebagai sekolah filial, dan sudah dimulai sejak tahun 2022.
Selain itu, sekolah lainnya juga tengah dicari upaya untuk pemanfaatan gedungnya karena menyangkut dengan aset daerah.
“Hingga saat ini tidak ada laporan anak-anak tidak sekolah. Tapi kami berpandangan kalau sekolah kecil tapi bermutu Alhamdulillah. Tapi dengan kecilnya sekolah dan sedikitnya murid jadi tidak ada kompetisi. Sehingga anak-anak tidak punya daya saing hingga ke perguruan tinggi. Maka kita berkeinginan adanya peningkatan mutu untuk SD dan SMP,” paparnya.
Terakhir, menanggapi mengenai kondisi TKD, Sekda mengatakan akan menunggu keputusan hukum yang akan disampaikan mengingat saat ini tengah dalam proses di PTUN.
Di bagian lain, dalam kronologis tertulis perkembangan luas wilayah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2003 sampai Tahun 2022 sebagaimana yang dituliskan oleh Sekretaris Daerah H. Syamsurizaldi disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sampai saat ini tidak menemukan data spasial/peta yang menginformasikan luas wilayah Kabupaten Solok Selatan per Kecamatan kondisi awal pemekaran kabupaten tahun 2003.
Selanjutnya, sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat bahwa penentuan batas wilayah diatur oleh Menteri Dalam Negeri Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hingga saat ini telah ditetapkan 3 (tiga) Permendagri tentang batas wilayah administratif Kabupaten Solok Selatan, yakni Permendagri Nomor 38 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Solok dengan Solok Selatan, Permendagri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Pesisir Selatan dengan Solok Selatan, Permendagri 72 Tahun 2018 tentang Batas daerah Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Kemudian, Permendagri tentang Batas Daerah Solok Selatan dengan Dharmasraya masih dalam proses. Akan tetapi, Berita Acara Kesepakatan Batas sudah ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah dengan Nomor Berita Acara : 01/BAD/I/X/ 2021 tanggal 01 Oktober 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta Pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya. Hal inilah yang menyebabkan luas wilayah administratif Kabupaten Solok Selatan masih berstatus indikatif (sementara) karena masih ada 1 (satu) Permendagri Batas Wilayah Solok Selatan yang belum terbit.
Luas wilayah nagari di Kabupaten Solok Selatan hingga saat ini masih merupakan luas indikatif (sementara) yang selanjutnya dapat didefenitifkan melalui pelaksanaan penegasan batas wilayah nagari sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditegaskan juga bahwa, Luas wilayah indikatif nagari yang digunakan di Kabupaten Solok Selatan saat ini adalah bersumber dari Badan Informasi Geospasial (Data Hasil Kegiatan Deliniasi Batas Desa Secara Kartometrik Tanpa Kesepakatan Tahun 2018). Hal ini karena Badan Informasi Geospasial merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial, mengkoordinatori pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Indonesia dan mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi atas data/informasi geospasial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga batas indikatif yang ditetapkan oleh BIG lebih teknis dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Selanjutnya, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah nagari dan untuk menghindari konflik/klaim atas wilayah/tanah, maka Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan Penegasan dan Penetapan Batas Nagari di seluruh wilayah Kabupaten Solok Selatan melalui fasilitasi dan rekomendasi Badan Informasi Geospasial yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dengan demikian nantinya akan dapat diakumulasikan luas wilayah defenitif masing-masing kecamatan di Kabupaten Solok Selatan.
(deno)