Solok Selatan, investigasi.News – Program Presiden RI Jokowi Dodo tentang memberi sertifikat tanah kepada masyarakat sangat di harapkan banyak orang. Bantuan sertifikat tersebut telah dipermudah pemerintah pusat melalui BPN. Setiap kabupaten / kota mendapatkan jatah yang disebut Prona. Namun di Kabupaten Solok Selatan tidak semua Nagari yang mendapatkan sertifikat Prona. Â
Untuk sekarang Nagari Sako Selatan kecamatan Sungai Pagu mendapatkan sebanyak 300 sertifikat.Â
Nita Sesriwati sebagai PJ Wali Nagari Sako Selatan menjelaskan bahwa saat ini ada 300 sertifikat yang akan keluar”, katanya pada investigasi.news 11 Juli 2023 di ruang kerjanya.
Kemudian terkait ada informasi pengurusan sertifikat Prona, masyarakat dipungut biaya. Seperti dalam pengurusannya, ada ketentuan dimana masyarakat yang ingin mengusulkan sertifikat Prona dikenakan biaya sebesar Rp. 200 rb.
Menanggapi hal tersebut Nita Sesriwati juga membenarkan, bahwa memang ada pungutan, tapi semuanya jelas.Â
Nilai tersebut untuk biaya perlengkapan administrasi diantaranya pembelian materai, biaya pegawai untuk pengukuran dan transportasi karena jarak ke kantor BPN cukup jauh. Pungutan tersebut sudah di tentukan saat sosialisasi bersama aparat terkait yang mana tidak lebih dari Rp 250.000 yang di tetapkan BPN setempat.Â
Menyinggung soal penggunaan dana untuk pembangunan aula kantor Wali Nagari Sako Selatan Kecamatan Sungai Pagu. Sudah sesuai dengan peraturan menteri yang mana pelaksanaan dilakukan Swakelola. Dan ada Tim yang di bentuk kata PJ Wali Nagari Sako Selatan Nita Sesriwati. (deno)Â