Jakarta, Investigasi.news – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan pertimbangan atas pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa jabatan periode 2023-2028. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 23F ayat (1) mengatur bahwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan diresmikan oleh Presiden.
“Selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juga mengatur mengenai pemberian pertimbangan DPD atas pemilihan Calon Anggota BPK,” ucap Sukiryanto, Senator Provinsi Kalimantan Barat yang juga Wakil Ketua Komite IV DPD RI pada Sidang Paripurna DPD RI yang dilaksanakan pada Jumat, 14 April 2023 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
Lebih jauh Sukiryanto menyampaikan bahwa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai pemberian pertimbangan DPD RI atas calon anggota BPK RI adalah Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yakni pada pasal 14 ayat (1) yang berbunyi: Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Atas wewenang dan tugas untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK RI, maka DPD RI menegaskan kembali melalui Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, yaitu diatur dalam Pasal 5 huruf h yang berbunyi: “DPD mempunyai wewenang dan tugas memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan Anggota BPK”.
“DPD RI melalui Komite IV telah melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Anggota BPK pada tanggal 11 – 12 April 2023, bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya DPD RI. Kegiatan ini diikuti oleh 13 (tiga belas) Calon Anggota dari 14 (empat belas) Calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi” ucap Sukiryanto.
Empat belas calon anggota BPK RI tersebut adalah Laode Nusriadi, Imam Nashrudin, Andi Muhamad Yuslim Patawari, Tornanda Syaifullah, Slamet Soedarsono, Rachmat Manggala Purba, Erwin Sasmita, Slamet Edy Purnomo, Dewi Yustisiana, Cris Kuntadi, R. Hadi Purnomo, Budi Santoso dan Dumoly Freddy Pardede. Dari 14 calon tersebut terdiri dari 12 orang calon anggota BPK RI yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan secara fisik dan 1 orang mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan secara virtual serta 1 orang tidak mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan karena mengundurkan diri.
Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Komite IV DPD RI ini dilaksanakan setelah pada tanggal 4 April 2023 Pimpinan DPD RI menerima Surat Nomor T/4327/PW.11.01/03/2023 tertanggal 29 Maret 2023 dari Ketua DPR RI perihal Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berjumlah 14 (empat belas) calon Anggota.
“Berdasarkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan tersebut, DPD RI melakukan proses penyusunan pertimbangan terhadap 14 orang calon anggota BPK RI,” ucap Sukiryanto.
Sesuai dengan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan yang telah dilaksanakan Komite IV DPD RI, diperoleh lima nama yang mendapat poin teratas berdasarkan penilaian anggota Komite IV DPD RI yaitu Dr. Slamet Edy Purnomo, S.E., M.M, Laode Nusriadi S.E., M.Si., CA, Ak, CSFA, CFrA, ACPA, FCPA, Tornanda Syaifullah, Dr. Imam Nashirudin, S.E, Ak, M.M, CA, dan Dewi Yustisiana, S.H., M.Kn. (*)