Banyuwangi, Investigasi.news – Proses pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang vital, yaitu tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) serta pengarusutamaan gender (PUG), telah mencapai puncaknya dengan pengesahan resmi oleh DPRD Banyuwangi dalam rapat paripurna pada Minggu (21/4/2024).
Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD, Marifatul Kamila, menegaskan bahwa pengelolaan JDIH harus didukung dengan regulasi yang kuat, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, untuk memperkuat pembinaan, pengembangan, dan pemantauan JDIH pemerintah daerah.
Rifa, sapaan akrab Marifatul Kamila, optimis bahwa prestasi terbaik nasional dalam JDIH Banyuwangi akan mendorong kinerja lebih baik di masa depan.
Diharapkan, pengelolaan JDIH Banyuwangi akan terintegrasi dengan JDIH Nasional. Selain itu, pentingnya sosialisasi, validasi, dan asistensi serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) harus terus dilakukan agar dapat memberikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang mendukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” ucap Rifa.
Sementara itu, laporan hasil pembahasan raperda PUG disampaikan oleh Wakil Ketua Gabungan Komisi III dan IV DPRD, Ratih Nurhayati.
Dia menuturkan, materi yang diatur dalam raperda tersebut telah memedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ratih mengatakan, untuk meningkatkan komitmen pemkab dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Banyuwangi, maka pemkab perlu membentuk Perda PUG tersebut.
Usai mendengar laporan gabungan komisi, Wakil Ketua DPRD, Ruliyono, sebagai pimpinan rapat paripurna lantas meminta persetujuan dari para anggota dewan.
Hasilnya, para wakil rakyat setuju dua raperda tersebut disahkan menjadi perda.
Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, pembentukan raperda JDIH diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengakses informasi dan berpartisipasi dalam penyusunan produk hukum daerah.
โDemikian pula dengan disahkannya raperda tentang PUG, diharapkan dapat memberikan pedoman kepada pemkab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender,โ ujar
guh