Padang Panjang, Investigasi.news– Renovasi Gedung Kantah ATR/BPN Lanjutan yang dikerjakan oleh CV. Zahayra dengan nilai kontrak Rp. 730.297.564 itu akhirnya berujung ke TIPIKOR Polres Padang Panjang. Renovasi pembangunan gedung kantah itu, sebagaimana di beritakan media online lokal dan nasional ditengarai dikerjakan asal jadi dan keluar dari spesifikasi.
Seperti pemasangan kaca, dalam spesifikasi dokumen kontrak harusnya yang terpasang kaca rayben namun fakta lapangan terpasang kaca bening dan begitu juga dalam spesifikasi dokumen kontrak material kayu mestinya yang baru, namun yang terpasang kayu bekas bangunan lama.
Sumber informasi media ini menyebut, unit Tipikor Polres Padang panjang sudah melakukan pemanggilan terhadap PPK kegiatan.
“Iya, pemanggilan pihak terkait sudah dilakukan” sebutnya singkat Rabu (07/06) siang.
Terpisah pejabat pembuat komitmen (PPK) Wahyu Dihubungi ponselnya Rabu (07/06) siang tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.
Diketahui, proyek pembangunan gedung kantah ATR/BPN Kota Padang panjang senilai Rp. 1 milyar yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2022 itu sempat putus kontrak, dan oleh PPK kegiatan setelah melaporkan ke Pokja kementrian ATR/BPN Pusat akhirnya proyek tersebut dilanjutkan kembali oleh rekanan cadangan pemenang kedua dengan nilai kontrak sebesar Rp. 730.297.564
Sedangkan rekanan pemenang cadangan dua tersebut adalah CV. Zahayra Konstruksi, Padang dengan konsultan pengawas CV. Najfas Consultants dengan waktu pelaksanaan pasca putus kontrak selama 37 hari kalender.
Kontrak sendiri dengan nomor UP.03.02/SPK/572.1-13.74/XI/2022 Nama paket pekerjaan konstruksi fisik pembangunan Renovasi Gedung dan Bangunan. Km