Diduga Ilegal, Penambang Gunakan Alat Berat di Lahan Eks Rekalamsi PT. Kobatin

Baca Juga

Bangka Tengah, investigasi.news – Sejumlah kabar terkait timah Bangka Belitung jadi sorotan beberapa hari terakhir. Satu diantaranya adalah ditunjuknya Thamron alias Aon. Pengusaha asal Koba, Bangka Tengah sebagai Ketua Satuan Tugas Tambang Timah Ilegal.

Aon adalah pengusaha asal Koba yang malang melintang didunia pertimahan sejak lama. Aon memang dikenal sebagai seorang pengusaha dibidang pertambangan dan perkebunan di Bangka Tengah.

Kini, Aon ditunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin untuk menjadi ketua Satgas Tambang Timah Ilegal. Satgas ini terbentuk setelah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengumpulkan para pengusaha tambang yang ada di Pulau Bangka di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur Babel, dilansir berbagai sumber media.

Ditemui dilapangan, Minggu (26 /6 /2022) di wilayah Jongkong 12 Desa Nibung Kecamatan Koba. Kabupaten Bangka tengah, terlihat kegiatan penambangan di Duga ilegal mengunakan 3 unit Alat berat ( Eskavator ) berwarna kuning bermerek liuGong dan Komatsu, sedang melakukan kegiatan perluasan lobang Camui agar mudah dalam proses penyemprotan tanah yang menggunakan selang monitor.

Saat ditemui, salah satu pengurus Tambang invenkosional yang mengunakan Alat berat Eskavator tersebut. Rfka yang berdomisili di koba ini mengungkapkan ” untuk kegiatan penambangan disini diurus sama pak Antn Kalau ada awak media dan Aparat penegak Hukum yang datang kesini nanti urusannya sama pak Atn. “Untuk penambangan timah di Bekas Lahan Rekalamsi Eks kobatin ini kami beli lahan sama warga kurang lebih seratus juta. Untuk lebih jelas nya, nanti temui saja yang jual”. Ungkap salah satu pengurus penambangan timah yang diduga ilegal tersebut.

Dihubungi terpisah melalui telpon seluler, ATN salah satu yang disebutkan. Mengungkapkan memang benar aktivitas kegiatan penambangan tersebut itu dia yang urus. Sekarang saya lagi diluar pulau Bangka. Untuk lahan penambangan bekas Eks kobatin tersebut dia beli ke warga sekitar. Namun terkait legalitas perizinan penambangan tersebut saat ditanyakan, Pak ATN langsung memblok nomor dan tidak memberikan jawaban.

Menanggapi adanya jual beli lahan bekas Eks kobatin di wilayah Jongkong 12 yang dijual belikan ke Atn penambang timah tersebut ditemui di kediamannya Spi di Jongkong. Saat dimintai keterangan terkait lahan yang sedang dilakukan penambangan ilegal. “Memang benar lahan tersebut dijual belikan, beberapa bulan yang lalu saya beli ke warga sekitar dengan nominal harga Rp. 20.000.000 juta lebih. Saya beli Ganti tanam tumbuh.
Lalu saya jual ke saudara Ang dengan harga Ratusan juta lebih, Ada kwitansi jual belinya, Waktu pembelian tersebut. yang sekarang lahan tersebut digunakan untuk pertambangan timah”, ucapnya.

Sementara terpisah Ang mengungkapkan “terkait dengan lahan tersebut di wilayah eks Kobatin di Jongkong 12 desa Nibung Koba kecamatan Bangka tengah mengungkapkan, “Untuk lahan kami membeli ke salah satu warga berinisial SPI yang sekarang lahan tersebut digunakan untuk menambang yang dilakukan oleh pak Antn”, ungkap Ang ke jejaring media ini.

Kemudian, terkait adanya penambangan yang diduga ilegal di kawasan Eks Kobatin dengan mengunakan 3 ( tiga unit Alat berat ( Eskavator ) di wilayah Hukum Kapolres Bangka tengah. Kapolres Bangka Tengah. AKBP Moch Risya Mustario
Belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini dipublikasikan dan masih dalam upaya meminta konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis : Zli

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles