Bangka Barat, investigasi.news-Duga Penyalahgunaan BBM bersubsidi berulang- ulang yang dilakukan para pengerit bensin jenis Pertalite di SPBU 24.333.161. nampak terlihat didepan Mata,di Jalan Raya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka barat, Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Sabtu ( 18/02/2023) Pukul 10.00 Wib terlihat para pengerit Mengunakan Sepada motor Suzuki Thunder tangki yang telah modifikasi dengan terburu – buru mengisi secara berulang, nampak terlihat dipinggiran SPBU para pengerit tersebut berbaris menunggu antrian,
Bahkan nampak pula STIK pengisian BBM bersubsidi tersebut berpindah tangan bukan petugas SPBU nya yang melakukan pengisian.
Salah satu pegawai SPBU Tempilang yang berasal dari Toboali sempat marah dan mengeluarkan bahasa yang sangat menantang terkait Awak media mengambil sebuah foto para pengerit dan sempat berkata “kalau mau lapor – lapor la kemana saja terkait pengerit BBB bersubsidi ini.
Salah satu pengawas SPBU Tempilang Saat dihubungi melalui telepon santoso mengatakan “terkait pengerit yang mondar – Mandir masuk kedalam SPBU kami dak bisa Ngilaek, kalau Soal aturan kami ikuti aturan, kalau yang pengisian yang tidak menggunakan seragam tersebut pegawai SPBU,
Ditambahkan Santoso, ” Kami memberikan sesuai dengan peraturan pemerintah dak melanggar – langgar. Nanti Bapak hubungi saja bos yang punya SPBU ini Bang, terkait para pengerit BBM bersubsidi tersebut. Ungkap Santoso pengawas SPBU Tempilang.
Terkait dengan Kegiatan Penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum nya.Kapolsek Tempilang. Iptu A Mukhlis
Mengatakan” Nanti saya suruh Anggota untuk tertibkan para pengerit tersebut.
Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku Penyalahgunaan BBM bersubsidi. Red