Entah tak pandai membaca atau bagaimana, pelaku tambang ilegal diduga masih menggarap di hutan Mangrove Perimping Bernai Kabupaten Bangka. Kelakuan oknum ini tentu saja telah melabrak UU 18 Tahun 2013 dan bakal menikmati jeruji besi.
Kabupaten Bangka. investigasi.news-Kendati para pelaku penambangan timah diduga ilegal di kawasan terlarang seperti hutan lindung dan mangrove/bakau sudah banyak diproses secara hukum dan divonis penjara kemudian menikmati dinginnya dinding jeruji besi. Namun tak membuat para pelaku tambang timah ilegal tidak takut akan sanksi hukumnya.
Meskipun pihak APH setempat sudah menghimbau dan memperingati agar pelaku penambangan pasit timah ilegal tidak beraktifitas di kawasan yang melanggar aturan hukum masih saja diabaikan.
Seharusnya sebagai warga negara Indonesia yang baik justru menjadi tanggungjawab kita bersama atau warga setempat untuk menjaga dan melindungi kelestarian hutan bakau/mangrove.
Pantauan jejaring awak media di lapangan, selasa, (31 – 8 – 2022) diduga aktifitas penambangan ilegal tersebut tepat berada di Hutan Mangrove Sungai Perimping, yang mana dulu rimbunan bakau manggrove kini terlihat sudah rata seperti lapangan bola.
Terpantau penambangan Ti (tambang inkonvesional) timah diduga ilegal, perusakan hutan mangrove/bakau menggunakan Mesin PS melalui pembuangan pipa paralon yang cukup besar yang dialirkan ke sakan darat, meski disitu terpampang yang berbunyi’
*DILARANG !!!
MEMBAKAR/ MEMBUKA LAHAN
MENEBANG POHON
BERBURU SATWA
MENAMBANG ATAU KEGIATAN MERUSAK LAINYA.*
SESUAI DENGAN UU 18 TAHUN
2013 ANCAMAN PIDANANYA PENJARA PALING LAMA 15 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK 15 MILIAR RUPIAH.
Saat ditemui salah seorang narasumber di lokasi penambangan timah ilegal mengatakan, “untuk kegiatan penambangan di mangrove ini kami tidak tahu kepunyaan siapa, kami kesini hanya datang memperbaiki mesin PS tersebut”, terangnya. ” Tanya saja langsung sama yang lagi bekerja mungkin mereka tahu siapa pemilik nya”, tambahnya lagi.
Terkait adanya aktifitas kegiatan yang baru berlangsung di hutan mangrove Lindung Perimping Bernai, Berbura kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka tersebut Kapolsek Riau. silip IPTU Eka Nurprianto Zen masih belum memberikan tanggapan dan media ini masih dalam upaya meminta konfirmasi terkait hal tersebut. Zli