Maluku Utara, Investigasi.News – Entah Alergi terhadap Wartawan atau tak paham dengan undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel ) Provinsi Maluku Utara enggan memberikan informasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) di wilayahnya.
Pasalnya, sudah berulang-ulang kali Kadis DPMD, Maslan Hi.Hasan selalu saja menghindari Wartawan ketika dikonfirmasi terkait berbagai persoalan Dana Desa (DD) maupun hal-hal yang berkaitan dengan kinerja pihak DPMD itu sendiri.
Peristiwa itu, sebelumnya telah di alami oleh beberapa orang Wartawan, salah satu media Biro Ternate Maluku Utara, dan beberapa orang Wartawan Biro Halmahera Selatan, pada tanggal 18 September 2022 lalu.
Kali ini, kembali dirasakan awak Media biro Halmahera Selatan, M.Sahrul. Saat mengkonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan DD Oleh Kepala Desa Bori, senilai Ratusan juta rupiah.
Namun lagi-lagi Maslan, kembali menghindari pertanyaan yang dilontarkan oleh Wartawan kepadanya.
Kata Maslan, saya belum mau melayani wartawan karena saya masih sibuk, kebetulan lagi rapat dan kondisi saya belum stabil jadi keluar dulu dari ruangan”, tegas Maslan, saat di konfirmasi Wartawan. (6/01/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (GUSUR) Halmahera Selatan, Julkarnain Ahad menduga Kadis DPMD Halsel turut serta menikmati Dana Desa yang bukan menjadi Haknya.
Jika Kadis DPMD tidak turut serta menikmati Dana Desa Atau melakukan pelanggaran Hukum, maka buat apa takut sehingga menghindari Wartawan.
Ataukah pak Maslan ini tidak paham Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi publik.
Kalau paham Undang-Undang tersebut kenapa harus menghindari Wartawan. Hal tersebut dinilai akan serangan jantung lagi ataukah benar-benar diduga dungu soal UU keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu LSM Gerakan Usaha Untuk Rakyat (GUSUR) Desak Bupati harus copot Kadis PMD Halsel dari Jabatannya”, tegas Jul.
Penulis : Y.Tabaika
Sumber: Julkarnain Ahad