PPK Proyek Sport Center Mundur, PA Abaikan Perpres

More articles

Polemik lelang/tender pembangunan gedung olahraga (Sport Center) Padang panjang hingga kini berbuntut panjang.

H. Edi Usman,St. Marajo: Sebaiknya Laporkan ke LKPP Pusat

Padang Panjang, Investigasi.News – Polemik lelang/tender pembangunan gedung olahraga (Sport Center) Padang panjang hingga kini berbuntut panjang. Sejak ditetapkannya pemenang oleh Pokja tanggal 6 September lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang Baru menandatangani dokumen kontrak pada Kamis (29/09) lalu artinya perikatan kedua belah pihak sudah terjalin.

Namun dibalik polemik tender ulang pembangunan gedung olahraga itu menarik untuk di simak sedari awal, kenapa tidak, PPK proyek tersebut sebelumnya dijabat oleh Kabid sarpras yang pada waktu itu dijabat oleh Agung Satria Putra, justru malah mengundurkan diri sepulang dari verifikasi ulang ke kantor pusat pemenang tender PT. Turelotto Battu Indah (PT. TBI) Jakarta.

Menariknya lagi, Sepulang dari Perjalanan Dinas tersebut, bukan hasil verifikasi yang dijelaskan kepada Sekda atau Walikota justru PPK kegiatan pembangunan gedung olahraga Agung Satria Putra mengundurkan diri dari jabatannya dan berujung di Non-jobkan Walikota.

Baca Juga :  Bersama Deputi III BNPB, Pj Wako Sonny Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Kerja Presiden RI ke Sumbar

Aneh memang, tapi apalah dikata seperti yang santer di dengar, polemik proses tender sport center sedari awal sudah tercium amis tidak sehat, bahkan di sebut-sebut oknum PPK manarimo padi sabalah dari peserta tender dan akhirnya berujung ke unit Tipikor polres Padang panjang.

Apakah berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di unit Tipikor polres Padang panjang alasan PPK sport center mengundurkan diri atau sebaliknya?

Yang pasti bila merujuk pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Bagian Kedua berbunyi,

Tender/Seleksi Gagal seperti tertuang dalam Pasal 51,

(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:
a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau

b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.

(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:

Baca Juga :  Pasca Libur Lebaran Pemko Gelar Apel Gabungan

a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);

f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat.

i. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

(3) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.

(4) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.

Sudah sePantasnya Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Drs. Maiharman selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan itu membatalkan proses tender tersebut bila mengacu pada Peraturan Presiden di atas pasal 51 huruf (i) sebagaimana dalam penjelasan nya pada angka 4 dalam pasal 2 huruf (i)

Baca Juga :  Disaksikan Ribuan Warga, Malam Puncak Galanggang Arang #8 Berlangsung Semarak

Sebab kenapa, dalam Perpres tersebut jelas disebutkan bila terjadi indikasi perselingkuhan yang melibatkan Pokja/PPK, maka Pengguna Anggaran (PA) wajib membatalkan proses tender itu.

Kenyataannya kini perikatan antara panitia dengan pemenang tender PT. TBI sudah dilakukan tinggal pelaksanaan proyek.

dikonfirmasikan hal ini kepada Kepala Dinas Poarpar Drs. Maiharman yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui pesan what’s up ke ponselnya Jum’at (30/09) mengaku, Kontrak sudah ditanda tangani” tulisnya
Ditanya kapan akan dimulai pekerjaan dia tidak melanjutkan jawaban.

Terpisah Saksi Ahli LKPP Utama Pengadaan Barang dan Jasa H. Edi Usman,St. Marajo dimintai tanggapannya melalui pesan what’s up ke ponselnya Minggu (02/10) atas polemik tender pembangunan sport center itu mengatakan, sebaiknya dilaporkan langsung ke LKPP Pusat dan ditembuskan ke Kepala Daerah teresebut

“Sebaiknya Laporkan ke LKPP di Jakarta selaku Regulator, tembuskan ke Inspektorat (Kota Padang Panjang, Prov. Sumbar, dan Kemendagri) selaku APIP secara Berjenjang, dan Walikota Padang Panjang selaku Atasan/Kepala Daerah yang bersangkutan,” tulisnya diteruskan ke media ini. Km

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest