Iklan bank Jatim

Proyek di PUPR 50 Kota Bidang SDA Disorot

More articles

50 Kota, Investigasi.news-Pasca berakhirnya seluruh kegiatan TA 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Desember lalu. Berbeda dengan program Bidang SDA PUPR, selain masih terlihat pekerjaan diduga sarat KKN, juga ada berpotensi bakal mubazir.

Setidaknya, berdasarkan temuan LSM AMPERA Indonesia, Hasmi Caniago, SH berdasarkan Data Kegiatan Dinas PU Kab. Limapuluh Kota TA 2021, Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya dibawah 1000 Ha dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota, dibawah kendali Kabid SDA PUPR, Yuhendri, pada TA 2021 lalu dipercayai sebagai PPK ( Pembuat Komitmen ), sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan daerah (APBD).

Dalam relisnya LSM AMPERA Indonesia, sebutkan dari pelaksanaan pekerjaan Bidang SDA PUPR Limapuluh Kota TA 2021 itu, yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan (PDMIP) dari 8 program SDA PUPR TA. 2021 lalu, selain pekerjaannya diduga sarat KKN, juga berpotensi mubazir dan merugikan keuangan daerah, yakni D.I ( Daerah Irigasi ) Ujung Bukit, lokasi Andiang Kec. Suliki, yang dikerjakan CV. NAURY senilai Rp.1.379.975.780,70.

Baca Juga :  Kunker Bupati Safaruddin, Menimba Ilmu Bogor Mencetak Tahfiz Al Qur’an

Berdasarkan pengamatan LSM AMPERA Indonesia, langsung ke lokasi proyek di Nagari Andiang Kec. Suliki, Minggu pertama Januari 2022, merasa miris karena program D.I Ujung Bukik tersebut banyak pihak meragukan dokumen Perencanaan serta penanganan, merugikan keuangan daerah serta berpotensi dijerat UU Tipikor, ucap Hasmi.

Hal yang sama ditemui LSM AMPERA Indonesia pada paket D.I Batang Sanipan di Jorong Aia Putih Sarilamak Kec. Harau yang dikerjakan CV. SURYA PERDANA dengan kontrak senilai Rp.2.236.900.000,-, selain disebutkan Plt Kadis PUPR Limapuluh Kota, Rilza Hanif, ST, telah putus kontrak dengan bobot pekerjaan 89 %, namun kini masih tetap dikerjakan.

Dipaparkan Hasmi, menyikapi kondisi di lapangan, kenapa pihaknya masih melihat orang masih bekerja, sementara pekerjaan telah diputus kontrakan oleh pengelola kegiatan dan perusahaan telah di black list, herannya.

Baca Juga :  Uang Nasabah BRI Unit Taliabu Digasak, Rp12 Juta Lebih Raib

Selain itu, LSM AMPERA Indonesia, mencatat penanganan program D.I Rehabilitasi Titi Ampera Nagari Koto Tangah Kec. Akabiluru Kab. Limapuluh Kota yang dikerjakan CV.
CV.GENERASI EMAS senilai Rp.2.557.712.000,- terlihat pekerjaan asal jadi, juga tidak sesuai dokumen kontrak.

Hal tersebut, dialokasikan keuangan daerah APBD TA 2021 atas program Rehabilitasi DI Titi Ampera, senilai Rp. 2, 5 miliar tentunya berimbas hak petani sangat dirugikan karena tidak optimalnya fungsi saluran irigasi ke sawah mereka, kesalnya.

Dibeberkan, pihaknya bersama tim investigasi juga akan menyisir program SDA lainnya seperti D.I Batang Coran, lokasi Lareh Sago Halaban, pemenang CV. ANJHA JAYA KARYA senilai Rp.759.955.000, D.I Batang Liki, Kec.Suliki, pemenang CV. INDAH PERKASA senilai Rp.750.123.000, serta D.I Batang Mungo, Kec.Harau, pemenang CV. N. PROJECT senilai Rp.1.492.725.000

Lanjutnya, juga pihaknya akan menyisir pekerjaan D.I Bdr Baliak Sariak, Kec. Lareh Sago Halaban, pemenang CV. NISCALA senilai Rp.388.151.000, D.I Lurah Bukik, lokasi Lareh Sago Halaban, pemenang CV. KURVA senilai Rp.753.649.000, serta D.I Tanjuang Bataut, Kec. Guguak, pemenang CV. GLORY NUSANTARA senilai Rp.1.508.415.000,

Baca Juga :  Rilza Hanif Kadis PU PR,Jalan Yang Amblas Di Kenagarian Situjuah Segera Diperbaiki

Juga tidak terkecuali bakal lakukan catatan pada Rehabilitasi Jaringan Irigasi (DAK) D.I Aia Gemuruh, lokasi Sungai Talang Kec.Guguak, pemenang CV. ANJHA JAYA KARYA dengan nilai Rp 1.320.497.148,30, D.I Banda Subarang, lokasi Maek
Kec.Bukit Barisan, pemenang CV. PRIMA JAYA senilai Rp.820.999.999,60, D.I Dt Paluga, lokasi Balai Panjang , Kec.Lareh Sago Halaban pemenang CV. RIFHA ARTA senilai Rp.1.020.227.032,00

Terus, D.I Kapalo Kincuang, lokasi Bungo Tanjuang, Kec. Suliki, dimenangkan CV. JESACHI UVINA senilai Rp 691.430.055,80, D.I Namang 1, II lokasi Koto Baru Simalanggang, Kec.Payakumbuh, dimenangkan CV. MITRA LESTARI senilai Rp.1.188.303.085,20

D.I Pincuran Dt. Labu, lokasi Situjuah Banda Dalam, Kec.Situjuah Limo Nagari, pemenang CV. ANNISA PURI senilai Rp.500.315.668,60, D.I Simun I, II, lokasi Jopang Mangganti, Kec. Mungka, pemenang CV. ANNASYA senilai Rp.983.569.777,30, demikian pungkasnya.

(Tim)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest