Bangka Tengah, Investigasi.news – Seringkali penerapan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan proyek terabaikan. Padahal jelas-jelas penerapannya tertera di dalam kontrak. Kali ini, terpantau pada pembangunan yang dianggarkan dari Sumber Dana Hibah Propinsi Bangka Belitung pekerja dibiarkan saja tanpa memakai k3. Hal ini patut dipertanyakan, apakah penerapan yang tidak maksimal atau ketegasan dinas dalam mengawasi pengguna jasa.
Sebab proyek pembangunan Ruang Belajar Min 1 Bangka Tengah tahun 2022 di Desa Belilik Kecamatan Namang bukan proyek main-main. Ini proyek besar dengan pagu anggaran Rp. 2.759.000.000(Dua Milyar Tujuh Ratus lima puluh Sembilan juta). Dikerjakan CV Pelita Sari dan sayangnya para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Diduga pihak pengguna jasa mengabaikan K3 tanpa memikirkan keselamatan para pekerja.
K3 sendiri merupakan hak yang didapat setiap pekerja. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3),”.
Saat ditemui di lapangan, hari ini kepala pengawas mengatakan untuk K3 sendiri sebelumnya sudah ada, tetapi tidak mengunakan alat tersebut. Sadisnya, saat ditelusuri perlengkapan di tempat yang dimaksudkan, tidak ditemukan sama sekali apa yang dimaksud di dalam gudang. bahkan pengawasnya sendiri terlihat tidak mengunakan APD dan hanya mengunakan sendal ( kasot ) disaat mengawasi pekerjaan Proyek Gedung 2 ( Dua ) lantai tersebut.
Kemudian, ditanyakan kembali terkait PGB yang tak terpasang di pengerjaan bangunan tersebut, pengawasan lapangan hanya menjawab enteng, “sedang dalam proses pembuatan pak”, ucapnya.
Sementara, dikatakan pengawas tersebut untuk pembanguan sendiri sudah 60 persen. Hingga berita ini di publikasikan awak media ini masih memintai keterangan dari dinas – Dinas terkait. Zli