Padang Panjang, Investigasi.news – Sempat mangkir Panggilan Penyidik, Akhirnya Tersangka “S” (51) Jum’at (24/02) memenuhi panggilan kedua Pihak Kejaksaan Negeri Padang panjang.
Kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) itu yang menjerat S dalam terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Papan Panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nilma, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Antoni Wijaya,SH melalui keterangan tertulisnya kepada Media mengatakan, Pada Jum’at (24/02) sekira pukul 10.15 WIB telah dilaksanakan kegiatan tahap 2 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang atas nama tersangka S terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Papan Panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019.
Tersangka sendiri diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemerintahan Kota Padang Panjang.
Adapun pada kegiatan serah terima tersangka itu dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (PidSus) Quarta Fitraza S.H.,S.T.,M.H, Bertha Ningsih, SH selaku penyidik, Selmadera S.H, Andrile Firsa, SH, MH,
Sedangkan tersangka S di dampingi oleh pengacara nya Alkasiah, SHum serta unsur Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri.
Kegiatan tahap 2 itu berakhir pukul 11.30 WIB berjalan aman dan Terdakwa di tahan di Rutan Padang Panjang.
Pada Perkembangan kasus itu Bahwa tersangka, yang bersangkutan telah di lakukan cek kesehatan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang dan tersangka menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan pihak dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang langsung membawa ke RSUD untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan dinyatakan oleh pihak RSUD yang bersangkutan tidak sedang dalam Kondisi Sakit yang bersangkutan dinyatakan Sehat oleh RSUD.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan negeri Padang panjang lakukan penahanan kepada dua orang tersangka kasus dugaan korupsi panjat tebing pada Kamis (16/02) sekira pukul 13:30. Kedua tersangka itu inisial SH (34) dan AS (45) kegiatan yang menjerat kedua tersangka tersebut adalah kegiatan rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Padang panjang tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka tersebut diketahui berperan sebagai konsultan dan konsultan pengawas yang juga sebagai direktur CV. Fathi Selaras Konsultan.
Penahan kedua orang tersangka tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus Quarta Fitraza,SH,ST,MH dan tim Kejaksaan sedangkan dari para tersangka di hadiri oleh tim pengacaranya.
Sedangkan satu orang tersangka lagi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sebagai ASN Di Pemerintah Kota Padang Panjang inisial S.
Dari informasi yang dirangkum di Kejaksaan Kamis (16/02) sore, satu orang tersangka lagi belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit, dan untuk satu Minggu kedepan akan dilakukan pemanggilan lagi” kata sumber yang enggan disebut namanya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka kasus dugaan korupsi panjat tebing itu ditetapkan tiga orang tersangka, dimana dua diantaranya adalah masyarakat sipil dan satunya lagi Aparatur Pemerintah.
Yang baru dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dari masyarakat sipil, dan satu orang lagi dari Aparatur Pemerintah belum dilakukan penahanan karena alasan Sakit
Kajari Padang Panjang Nilma, S.H, M.H dihubungi melalui pesan what’s app ke ponselnya belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan. Km