Iklan bank Jatim

Terkait Penggorengan Timah yang Tak Berizin Tidak Ditutup, Wabup dan APH Babar Bungkam

More articles

Bangka Belitung, investiggasi.news-Enaknya berbisnis di Kabupaten Bangka Barat. Selain investor bisa menggunakan kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Lindung Pantai, serta hutan mangrove, para pengusaha ini juga tidak perlu membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya.

Bahkan untuk di kawasan Parit Tiga Jebus, para pengusaha yang bergelut di bidang pertambangan tidak perlu mengurusi izin Analisis Dampak Lingkungan maupun Sertifikat Surat Keterangan Asal (SKA) pasir timah.
Tentu dengan kemudahan ini, membuat banyak pengusaha di Bangka Barat tumbuh dan berkembang bagaikan jamur dimusim hujan.

Bagaimana dengan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Karena tidak memiliki izin, maka pengusaha tidak memiliki kewajiban menyetor pajak ataupun retribusi ke daerah.

“Nah kalo setoran kepada pribadi-pribadi, kita sama tahulah Bang. Sudah bukan rahasia lagi. Hanya saja, kita sayangkan, jika pertumbuhan usaha banyak, tetapi uang yang masuk ke pemda justru tidak banyak,” ujar Sul, warga Parit Tiga, yang mengaku punya usaha tambang timah ini.

Diakui Sul, bukannya pengusaha tidak mau mengurusi izin yang diwajibkan, namun karena longgarnya pemeriksaan dan penertiban dari aparat pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, maka membuat para pengusaha lebih tertarik menyelesaikan urusan di bawah tangan.
“Uang tetap keluar. Kita biasanya sistim koordinasi saja Bang. Lebih mudah dan cepat,” tukas Sul.

Baca Juga :  Polsek Sungai Selan Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Seperti usaha yang dimiliki Bos Timah Agat, yang berada di Dusun Puput Atas Desa Parit Tiga. Berdasarkan penelusuran Tim Jobber kepada pihak terkait, belum ada izin yang dibuat untuk usaha penggorengan pasit timah tersebut.
Meski beroperasi sudah cukup lama dan telah memberi keuntungan berlimpah kepada pemiliknya, namun dapur penggorengan tersebut belum mengurusi izin-izin yang dibutuhkan.

Seperti diakui Camat Parit Tiga Madrisa, yang dihubungi Tim Jobber beberapa waktu lalu, pihaknya belum menerima pengajuan apapun dari usaha penggorengan Bos Agatini.

“Setahu saya belum ada pengajuan. Kalo ada pengajuan izin, akan kita proses dan diteruskan ke atas,” ujar Madrisa.
Hal serupa juga diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat Ridwan yang dihubungi tim media Jobber (Jounalis Babel Bergerak) pada, Kamis (11/8/2022) lalu.

Ridwan menyebutkan bahwa pihak pengepul penggorengan timah milik Bos Agat belum pernah mengajukan Amdal lingkungannya atau persetujuan lingkungan.
“Namun apakah dasar perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah ada apa belum, kawan – kawan media boleh konfirmasi kesana, dan memang di DLH sini belum ada,” kata Ridwan.

Baca Juga :  Diduga Asal Jadi, Proyek Lamban Pengamanan dan Drainase Jalan CV Limas di Sawahlunto Sudah Merengkah

Sama halnya saat dikonfirmasi ke DLH Provinsi Bangka Belitung, melalui Staf LH Mega, mengatakan belum ada pengajuan terkait aktivitas Amdal penggorengan pasir timah milik Bos Agat.
“Coba tanya ke wilayah kabupaten yang bersangkutan, kelayanan satu pintu”, ujarnya.

Pertanyaannya mengapa penggorengan pasir timah ini masih berasap, jika tidak ada satu izinpun yang dilengkapi? Entahlah, gelap?.

Wakil Bupati Bangka Barat Bon Ming Ming yang dikonfirmasi Tim Jobber, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 08.18 WIB, hingga berita ini dinaikkan belum memberikan respon terkait informasi bahwa Bos Agat belum memiliki izin IMB maupun Amdal usaha penggorengan pasir timah.

Hal serupa juga terjadi ketika Tim Jobber mengkonfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetyo.
Konfirmasi terkait penegakan hukum terhadap usaha penggorengan pasir timah yang tidak memiliki izin di Parit Tiga dan Jebus, belum juga mendapat respon.
Konfirmasi yang dikirim Tim Jobber melalui pesan WA pada Kamis (18/2/2022) pagi, juga belum mendapatkan jawaban.

Baca Juga :  Bupati Mulkan Lepas Kontingen POR KORPRI Kabupaten Bangka Tingkat Provinsi

Tim Jobber juga sempat menghubungi M Soleh, yang awalnya disebut-sebut sebagai Kapolsek Jebus, untuk menanyakan hal serupa terkait penindakan hukum terhadap penggorengan Bos Agat yang diduga tidak memiliki izin.

Namun, M Soleh menjawab bahwa Dirinya tidak berwenang lagi menjawab pertanyaan Tim Jobber, karena dirinya sudah tidak bertugas lagi di Jebus. Ia mengatakan Kapolsek Jebus yang baru adalah Kompol Ghalih Widyo Nugroho,SH,SIK.

“Saya tidak berwenang menanggapi pertanyaan ini, karena saya tidak lagi bertugas di Polsek Jebus,” ujar M Soleh.
Hanya saja, ada yang menarik sempat disampaikan M Soleh. Ia sempat menyatakan mengapa hanya usaha Agat yang disebut-sebut tidak memiliki izin.
“Mengapa hanya usaha Agat, yang lain bagaimana,” ujar M Soleh sembari tertawa di ujung telpon.

Mendapat jawaban dari M Soleh ini, Tim Jobber menghubungi nomor handphone Ghalih W, yang disebut sebagai Kapolsek Jebus yang baru menggantikan M Soleh. Hanya saja, ketika telpon tersambung, pemilik telpon yang sebelumnya disebut sebagai Ghalih W, tidak mengakui bahwa dirinya adalah Kapolsek Jebus.
“Saya bukan Kapolsek Pak,” ucapnya.
Saat ditanya kembali siapa dirinya? Ghalih tidak menjawab.

Tim Jobber kembali menelpon telpon lain yang juga sebut-sebut milik Kapolsek Jebus Ghalih Widyo Nugroho, hanya saja beberapa kali ditelpon, tidak dangkat. (JB/Tras/zli)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest