Arga Prikarino dari PT Hakaaston unit Produksi Sungai Lansek Kab. Sijunjung mengajukan hak jawab yang telah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sehubungan dengan pemberitaan di investigasi.news tanggal 20 Februari 2025 oleh Wartawan Sijunjung Syaf dengan judul “Diduga Terima Material dari Tambang Ilegal, Stone Crusher PT Hutama Karya Harus Diperiksa!”.
Sehubungan dengan pengajuan itu maka dengan ini investigasi.news memuat hak jawab yang menurut pasal 1 ayat (11) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Dengan dimuatnya hak jawab ini maka investigasi.news telah menjalankan ketentuan UU No 40 Tahun 1999 dan menghormati hak dari pihak maupun para pihak yang merasa dirugikan nama baiknya.
Berikut hak jawab yang dimaksud dengan dimuat secara utuh Arga Prikarino dari PT Hakaaston unit Produksi Sungai Lansek Kab. Sijunjung.