Agam, Investigasi.news – Setelah sempat buron beberapa waktu, pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap salah seorang pengunjung lokasi wisata Taman Batang Agam, Kota Payakumbuh yang terjadi pada Minggu 14 November 2021 malam hari yang lalu, akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku tersebut diketahui berinisial RF (23) warga kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Ibuh, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Dirinya ditangkap pada Senin (29/11) dini hari tanpa perlawanan berarti di Kawasan Subarang Batuang, Kota Payakumbuh.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasatreskrim AKP Aknopelindo yang didampingi Kabag Humas Iptu Satria Rudi, di Mapolres , Senin (29/11) siang.
Di jelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan penusukan tersebut ikut diamankan barang bukti berupa satu unit pisau warna Silver, satu unit jaket warna Pink, satu unit ponsel merk Vivo 1606 warna Gold, serta satu tas sandang warna hitam.
Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan dan penusukan masih belum diketahui. Saat ini terhadap pelaku, polisi masih melakukan proses pemeriksaan, jelas Aknopelindo.
Sebelumnya seperti yang telah diberitakan, pada Tanggal 14 November 2021 kemaren, telah terjadi aksi dugaan pemalakan serta penusukan terhadap seorang pengunjung wisata Taman Batang Agam.
Pengunjung yang menjadi korban penganiayaan dan penusukan tersebut bernama Poni Prananda, (28) warga Jorong Padang Jariang, Nagari Situjuah Gadang, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota. Informasinya dirinya ditusuk oleh RF di seputaran Kawasan Taman Batang Agam, akibat melawan dan menolak menjadi korban pemerasan.
Peristiwa berawal dari korban bersama teman wanitanya duduk duduk di tepian aliran Batang Agam seputaran taman pada malam kejadian. Tidak lama kemudian datang seseorang yang tak dikenal dengan menggunakan motor menghampiri korban.
Saat itu pelaku mulanya menanyakan aktivitas korban bersama teman wanitanya duduk duduk di kawasan. Selanjutnya pelaku menuduh korban dan teman wanitanya diduga telah melakukan perbuatan terlarang. Untuk itu pelaku yang merasa sedang menjadi “Urang Bagak” itu meminta korban harus menyerahkan sejumlah uang serta ponsel milik korban untuk alasan keamanan kepada dirinya.
Namun korban menolak untuk menyerahkan harta bendanya kepada pelaku hingga terjadilah penganiayaan dan penusukan tersebut yang menyebabkan pelaku harus di larikan dan dirawat dalam waktu cukup lama di Rumah Sakit. Y