Taliabu, Investigasi.news – Kamis, 26 April 2024, sekitar pukul 20.30 Wit, sebuah laporan mengenai dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan terjadi di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu. Pelapor, yang merupakan teknisi Tower Telkomsel Bhakti, melaporkan kehilangan kabel cyber optik tower Telkomsel Bhakti di desa tersebut ke Kantor SPKT Polres Taliabu.
Identitas pelapor, Saiful Irawan Kusuma, 39 tahun, laki-laki, dilaporkan sebagai teknisi Tower Telkomsel Bhakti, Desa Pondok Kepala, Kecamatan Durian Sawit, Kabupaten Jakarta Timur. Bersama dengan saksi-saksi, Angga Andrian Rusdi dan Julkarnain Lakari, mereka menemukan kabel sudah dipotong dan beberapa CCTV dirusak di lokasi Tower tersebut.
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa pada hari Selasa, 23 April 2024, kantor pusat mengabarkan ke grup WhatsApp pekerja Tower bahwa tower di Desa Tikong mati dan kehilangan sinyalnya. Penanggung jawab Tower bersama saksi kemudian mengecek lokasi Tower pada pukul 16.00 WIT, menemukan kabel sudah dipotong dan CCTV dirusak. Dari rekaman CCTV, teridentifikasi bahwa tiga orang melakukan pencurian dan pengrusakan sekitar pukul 01.30 WIT. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Personil Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu melakukan penindakan atas laporan pengaduan tersebut. Pada hari Sabtu, 27 April 2024, pukul 10.20 WIT, unit Resmob bergerak ke Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara. Setelah penyelidikan, pada pukul 12.46 WIT, polisi berhasil menangkap tiga tersangka di kediaman mereka di Desa Tikong.
Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah:
1. Rozikin (alias) Mas, 20 tahun
2. Muh. Farid (alias) Farid, 18 tahun
3. Muh. Guntur (alias) Guntur, 17 tahun
Mereka telah diamankan dan dibawa ke Polres Pulau Taliabu untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini berlangsung dengan aman dan kondusif. Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber : Polres Pulau Taliabu