Sawahlunto, investigasi.news โ Satuan Reskrim Narkoba Polres Sawahlunto berhasil menangkap seorang buruh RPF Alias Han (20), di dusun Panjaringan desa Batu Tanjung kecamatan Talawi kota Sawahlunto, Senin 1 Juli 2024 sekira pukul 00.30 wib .
Pelaku RPF Alias Han (20) warga desa Batu Tanjung Kec. Talawi Kota Sawahlunto itu ditangkap saat usai bertransaksi dengan salah seorang yang kemudian diketahui berinitial R yang berhasil melarikan diri.
Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Res Narkoba Polres Sawahlunto AKP Taufik, SH menyatakan penangkapan itu berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto memperoleh informasi bahwa ada orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa orang tersebut diketahui bernama โRโ akan bertransaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Dan dilakukan pembuntutan terhadap โRโ sekira pukul 21.30 wib pergi ke daerah dusun Panjaringan desa Batu Tanjung kecamatan Talawi kota Sawahlunto bertemu dengan pelaku RPF alias Han (20).
Setelah keduanya berpisah, anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap โRโ, akan tetapi ia berhasil melarikan diri.
Disaat melarikan diri โRโ membuang 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pipet plastik bening dilapisi dengan lakban warna hitam yang ditemukan di atas aspal jalan dusun Panjaringan desa Batu Tanjung kecamatan Talawi kota Sawahlunto.
Selajutnya, sebutnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto melakukan penangkapan terhadap RPF Alias Han (20) yang berada di rumah mertuanya di Dusun Panjaringan desa Batu Tanjung Kec. Talawi Kota Sawahlunto.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa, seperangkat alat hisap shabu yang terdiri dari, 2 (dua) buah korek api mencis, 1 (satu) buah kaca pirek, 14 (empat belas) buah pipet plastik yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah tutup botol plastik warna biru yang telah dilobangi, 20 (dua puluh) buah pipet plastik bening, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 4 (empat) buah pipet plastik yang telah dipotongserta 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 11 warna putih.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku RPF Alias Han (20) mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pipet plastik bening dilapisi dengan lakban warna hitam yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto tersebut adalah narkotika jenis shabu yang dijual oleh pelaku RPF kepada โRโ seharga Rp200 ribu.
Kemudian pelaku RPF Alias Han (20) dan barang bukti dibawa ke polres Sawahlunto untk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (tumpak)