Agam, Investigasi.news – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menunjukkan keberhasilannya dalam menangkap satu lagi target Operasi Antik Singgalang 2024. Kejadian ini berlangsung di Jorong Pasar Raba’a, Kenagarian Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, pada tanggal 12 Mei 2024.
Dalam operasi yang dilakukan dengan sigap, petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang diidentifikasi dengan inisial “SOP”. Pelaku tersebut tertangkap tangan membawa narkoba jenis Sabu pada saat hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada para pelanggan.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut adalah bukti nyata dari komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Beliau menyatakan, “Penangkapan terhadap pelaku SOP ini adalah wujud dari keseriusan kami untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Agam.”
“Pelaku dengan inisial SOP ini adalah target ke-3 yang berhasil kami ungkap selama Operasi Antik Singgalang 2024 Polres Agam,” tambah Kapolres Agam.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2 gram.
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., menambahkan bahwa pelaku SOP merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Maninjau. Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman yang juga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Keterangan pelaku ini masih terus kami dalami untuk pengungkapan kasus lebih lanjut,” jelas AKP Aleyxi Aubeydillah.
Dalam konteks hukum, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana penjara mulai dari empat tahun hingga dua belas tahun.
Tindakan pelaku SOP yang berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Agam akan mendapat penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.
Daji