Pelaku Penganiayaan di Patikraja Banyumas Dibekuk Polisi

More articles

spot_img

Banyumas, Investigasi.news – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam “senjata tajam” yang terjadi di Desa Patikraja, Kec Patikraja, Kab Banyumas.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SS (48) warga Desa Patikraja Kec. Patikaraja Kab. Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK,saat dikonfirmasi, Senin (19/2/24).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peritiwa itu terjadi pada hari Minggu (18/2/24) sekira pukul 16.00 Wib, pelaku bersama dengan enam temanya sedang minum- minuman keras sebuah gubuk di Patikraja.

Kemudian datang korban yang bernama Dodi (31) warga Desa Notog Kec. Patikraja, Kab. Banyumas, menanyakan kepada salah seorang yang sedang minum di gardu tersebut terkait permasalahan lama kakak korban.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Padang Pariaman

Selanjutnya terjadi pertikaian dan keributan antara korban dan pelaku diluar gubuk, kemudian pelaku melukai korban dengan sajam “senjata tajam” hingga korban jatuh tersungkur, selanjutnya pelaku melarikan diri.

“Jadi modus dan motifnya pelaku melakukan penganiayaan adalah karena emosi kepada korban yang mengajaknya berkelahi, sehingga pelaku mengambil pisau lipat dan menganiaya korban hingga tersungkur. Korban mengalami luka sayatan pada leher dan luka pada dada”, kata Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan dari Polsek Patikaraja, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Dawuhan Kec Madukara Kab Banjarnegara pada hari Minggu malam (18/2/24).

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Polres Pariaman

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor satreskrim Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu pisau lipat warna hitam panjang 20 cm dan tas pinggang warna hitam merk Eiger”, kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara”, pungkasnya.

Sumber PID Presisi Humas Polresta Banyumas

spot_img
spot_img

Latest

spot_img