Iklan bank Jatim

Polda Jateng Tangkap 5 Pelaku Pencuri Kayu Bersenjata Tajam, Lumpuhkan Dua Penjaga Perhutani di Pati

More articles

Semarang, Investigasi.news โ€“ Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap lima pelaku pencurian kayu bersenjata tajam di kawasan hutan Perhutani Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Kejahatan yang terjadi pada 5 Desember 2023 ini mengakibatkan dua petugas hutan terluka, setelah diserang oleh para pelaku yang bersenjata untuk melumpuhkan penjagaan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng pada Selasa, 15 Oktober 2024, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa lima tersangka, yakni SL alias Kotel, K alias Kromo, SP alias Pri, SB alias Kucing, dan R alias Min, telah ditangkap. Sebagian besar pelaku diketahui berasal dari wilayah Rembang dan Blora. SL sendiri merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam tindak kejahatan.

Baca Juga :  Masyarakat Apresiasi Kapolres Pelabuhan Belawan Sikat Narkoba, Gang Bersama Dan Gang Bunga Raya Marelan “Tunggu Giliran”

“Saat melakukan aksinya, mereka tidak hanya mencuri kayu sonokeling dan jati, tetapi juga melumpuhkan dua petugas Perhutani dengan menggunakan senjata tajam. SL, sebagai otak pelaku, bahkan membawa parang untuk mengancam petugas,” ungkap Brigjen Agus.

Kejadian tragis ini bermula ketika para tersangka menyerang dua petugas hutan, Much Buchori dan Suyono, yang sedang bertugas di lokasi kejadian. Setelah melumpuhkan mereka, para korban diikat dan dibawa ke pos penjagaan. Sementara itu, para pelaku lainnya menebang kayu berharga dan memindahkannya menggunakan truk yang telah disiapkan.

Kerugian dari aksi pencurian ini mencapai Rp67 juta, dan menyebabkan keresahan di wilayah tersebut. Namun, berkat kerja cepat tim Jatanras Polda Jateng, para tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Rembang dan Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga :  Satgas Narkoba Polres Agam Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Nagari Batu Kambing

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson R. Simamora menegaskan bahwa pihaknya masih memburu sembilan tersangka lainnya yang hingga kini masih buron.

“Kami himbau para buronan untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus melakukan pengejaran hingga ke tempat persembunyian mereka,” tegas Kombes Johanson.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak terkait akan ancaman keamanan di kawasan hutan Perhutani dan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap pencurian kayu ilegal yang kian meresahkan masyarakat. JS

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest