Polisi Amankan Seorang Pria Penimbun BBM Subsidi Di Bungus

More articles

spot_img

Padang, investigasi.news – Polisi mengamankan puluhan drum dan jeriken BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Padang Sumatera Barat. Pelaku yang bernama Basirun (52) ditangkap polisi usai dilakukan penggerebekan.

“Pelaku kami amankan tadi malam, barang bukti yang kami amankan puluhan drum dan jeriken BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Berapa totalnya BBM belum kami himpun,” kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Devina, Selasa (23/1/2024).

Terungkapnya kasus ini menurutnya dari laporan masyarakat sekitar. Berbekal dari laporan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku di gudang penimbun tersebut yang beralamat di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

“Pelaku diamankan di gudang yang digunakannya untuk menimbun BBM tersebut. Di sana kami amankan drum ukuran besar dan puluhan jeriken ukuran menengah dan kecil. Saat ini barang bukti sudah kami bawa ke Polresta Padang untuk pemeriksa lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  17 Paket Ganja Kering Berat 1 kg Diamankan

Lanjut Yanti, dampak dari ulah pelaku menimbun BBM bersubsidi dengan jumlah besar mengakibatkan kelangkaan BBM di pasaran. Saat ini menurutnya pihaknya masih menggali keterangan dari pelaku, apakah pelaku merupakan sindikat atau perorangan.

“Saat ini kami hanya mengamankan pelaku. Namun keterangan dia masih kami dalami. Apakah pelaku merupakan sindikat atau memang perorangan,”jelasnya.

Atas perbuatan itu Basirun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 40 atau 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi undang-undang atas perubahan tentang pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas. Pelaku terancam hukum 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Maling Di Pinggiran Jalan Pelabuhan Raya Meningkat, Pelakunya Anak Dibawah Umur

Sumber ; detik.com

spot_img
spot_img

Latest

spot_img