Sawahlunto, investigasi.news – Kepolisian Kota Sawahlunto berhasil mengungkap tiga kasus dengan enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Tiga orang diantara pelaku itu dibawah umur.
Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Wakapolres Kompol Asnomi Nanda dan kasat Narkoba AKP Rajulan menerangkan keenam pelaku dari tiga kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Sawahlunto tersebut yaitu adalah initial RW (21) dan FK (16) keduanya berasal dari Kota Solok tertangkap, di Dusun Pasar Baru Desa Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto Jumat 17 Jun 2022 lalu.
Kasus kedua,sebutnya pelaku initial TIP (22) dan IM (16) keduanya warga Kota Solok yang tertangkap, Sabtu 18 Juni 2022 di Pasar Silungkang Dusun Pasar Baru Desa Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
Sedangkan pada kasus ketiga pelakunya, SB (19) dan DF (16) juga dari kota Solok tertangkap Sabtu 18 Juni 2022, di Jorong Galanggang Tangah Korong , Pandan Putih, Selayo, Kec.Kubung, Kab.Solok, jelasnya.
Terkait peredaran narkotika yang melibatkan anak dibawah umur itu, kapolres berharap perhatian orang tua terhadap anak-anaknya dan selalu mengawasinya
“ sebagian diantaranya resedivis kasus yang sama dan dari pengakuan pelaku mereka dilibatkan anak dibawah umur dalam peredaran dan panyalahgunaan narkotika “ sebut Ricardo
Kasat Narkoba AKP Rajulan menambahkan terkait barang bukti yang berhasil disita dari lima tersangka tersebut adalah 3 (tiga) paket kecil di duga Narkotika jenis Shabu, 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening bekas bungkus Shabu, 1 (satu) set alat hisap Shabu, 2 (dua) unit Sepeda Motor dan 2 (dua) buah Handphone.
“ Saat ini keenam pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut mendekam dirumah tahanan Polres Sawahlunto “ pungkasnya. (T.Ab)