Taliabu, Investigasi.News โ Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, laksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur kepada kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Rabu (6/9) pukul 14 : 00 wit.
Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus pembunuhan tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-863/Q.2.19/Eoh.1/09/2023, tanggal 05 September 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dilakukan oleh Personel Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Fachrizal, S.H, di ruang Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu IPTU I Komang Suriawan, SH, menjelaskan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka pembunuhan anak dibawah umur LJ alias bapak IF dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaanโ, tambahnya.
Lanjut komang, untuk perkara kasus pembunuhan anak dibawa umur tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara, berdasarkan pasal 80 ayat 4 dan atau pasal 80 ayat 3 JO pasal 16C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tentang perlindungan anak, atau pasal 340 dan atau pasal 338 KUHpidana”, ucapnya.
Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkapโ, tutup Komang.
( Y. Tabaika )