Sibolga | Investigasi.news – Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayahnya, Selasa (18/03/2025).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga melakukan peredaran narkoba di sekitar Jalan SM. Raja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Pennedi Sihotang, SH menjelaskan, pada hari Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Unit Reskrim langsung menuju lokasi yang diinformasikan.
Di sana, petugas menemukan seorang laki-laki yang kemudian diidentifikasi sebagai R (36) Tahun, seorang nelayan yang tinggal di Gang Kenanga, Aek Parombunan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang ternyata diakui oleh R sebagai miliknya.
“R mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama **Aris**, yang kini menjadi buronan dalam kasus ini. Setelah penangkapan, R beserta barang bukti langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Pengungkapan kasus Narkotika tersebut merupakan wujud keseriusan Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya demi memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kota Sibolga. (wr.warasi)
(Sumber Humas Polres Sibolga).