Iklan bank Jatim

Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Berhasil Ungkap Kasus Judi Togel Online

More articles

Pasaman, Investigasi.news – Sat Reskrim Polres Pasaman menggelar Press Realase tindak pidana perjudian jenis togel online dengan mengamankan 2 (dua) orang tersangka inisial RH (47) dan Der (51) warga Jorong Petok Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti beserta barang buktinya, pada Sabtu 06 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasaman AKBP Dr Fahmi Reza.S.Ik MH yang diwakili Waka Polres Kompol Muddasir SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Roni AZ, SH.MH dan Kapolsek Panti Iptu. M. Choir, SH serta Kasubsi Humas Polres Pasaman, Ipda SyamjiAntor saat Press Realase
di Rupattama Polres Pasaman, Senin (7/8/2022).

Wakapolres Pasaman dalam keterangan persnya mengatakan, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian togel online yang berhasil diamankan di Kampung Bedeng Jorong Petok Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

Baca Juga :  LaNyalla Minta Polisi Tangkap Bos Judi Besar, Bukan Kejar Operator Lapangan

“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel online,” ujarnya.

Menurut Waka Polres Pasaman setelah dilakukan penyelidikan dan didapat ciri -ciri pelaku. Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman bersama Polsek Panti di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ronny AZ langsung mendatangi lokasi dan mengamankan 2 (dua) orang dengan ciri – ciri sesuai informasi yg didapat dari masyarakat.

Selanjutnya, Kompol Muddasir menerangkan setelah dilakukan interogasi terhadap tsk Der (51) didapat keterangan bahwasanya dia memesan beberapa nomor togel kepada RH (47) melalui pesan Whats App mengunakan Handphone merek Vivo V 20.

Dari praktik perjudian judi togel online, Wakapolres mengungkapkan, RH (47) mendapatkan keuntungan Rp. 10.000 apabila Der (51) menang dengan memasang 2 (dua) angka dengan modal Rp. 1000, akan mendapatkan Rp 60.000. Sementara dari Aplikasi Togel ON memberikan hadiah kemenangan Rp.70.000.

Baca Juga :  Beraksi Di 16 TKP, Sindikat Pelaku Curanmor Berhasil Di Bekuk Polsek Blimbing

Mengakhiri wawancara Kompol Muddasir menyebutkan ke dua tersangka tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun,

AKP Ronny AZ menambahkan saat ini terhadap tersangka berikut barang bukti yang berhasil ditemukan telah diamankan di Polres Pasaman guna proses hukum lebih lanjut tutupnya. (ZUL)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest