Sawahlunto, Investigasi.newd – Tim Satreskrim Polres Sawahlunto sukses mengungkap 3 (tiga) sekawan komplotan tindak pidana Pemalsuan dokumen SIM A terbitan Polres Sawahlunto menjadi SIM B-II Umum terbitan Polres Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S. Sos, membenarkan melalui Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Iptu Ferliyanto P. Marasin, S. Tr. K, perihal pengungkapan pemalsuan dokumen SIM A menjadi SIM B-II terbitan Polres Sawahlunto tersebut.” Iya benar telah ditangkap 3 sekawan komplotan pemalsuan dokumen SIM A menjadi SIM B-II terbitan Polres Sawahlunto,” katanya.
Menurut Ferliyanto hal ini bisa terungkap berkat laporan dari anggota Satlantas Polresta Padang Senin 20 Februari 2023, dimana dari hasil pemeriksaan kelengkapan kendaraan saat itu, dicurigai sebuah dokumen SIM B-II terbitan Polres Sawahlunto palsu. Anggota tersebut meminta kepada anggota Satlantas Polres Sawahlunto untuk mengecek 1 (satu) lembar SIM B-II atas nama EHP. Ternyata dari hasil pengecekan tim Satlantas Polres Sawahlunto terbukti bahwa SIM itu bukanlah golongan B-II Umum melainkan SIM A yang dikeluarkan oleh Polres Sawahlunto.
Berdasarkan bukti tersebut tim Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan secara online maupun konvensional. Dari pengembangan penyelidikan diketahui pembuat SIM B-II palsu ini adalah komplotan Tomi Bachtiar 33 tahun asal Desa Sikalang Kecamatan Talawi beserta kawan-kawannya (dkk).
Dari keterangan Tomi tim Satreskrim Polres Sawahlunto mengetahui dua nama lagi yang terlibat yaitu Beni Saputra Hidayat (Beni) 44 tahun dan Pardenis (Een) 52 tahun dimana keduanya berdomisli di Kota Padang. Ketiga nama tersebut terlibat menggunakan berbagai alat untuk memalsukan tulisan huruf “A” pada SIM A menjadi huruf “B-II Umum” sehingga terlihat seperti SIM B-II Umum sebenarnya. Selanjutnya tim Satreskrim Polres Sawahlunto pada Jumat 24 Februari 2023 pukul 14.00 wib menuju Kota Padang untuk menangkap pelaku Een, serta mencari Barang Bukti tindak pemalsuan dokumen tersebut. Namun Een telah melarikan diri karena sudah mengetahui SIM yang dibuat pelaku bermasalah dan sedang dicari oleh kepolisian. Namun pihak Satreskrim Polres Sawahlunto tidak berputus-asa dan terus melakukan penyelidikan. Diketahui Een kabur ke kampung halamannya di Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar. Een akhirnya berhasil diringkus di rumah kakaknya yaitu di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar Minggu 26 Februari 2023 pukul 15.00 wib.
Pengakuan Tomi selain Een ada lagi tersangka lain Beni yang juga membantunya dalam mencetak SIM palsu tersebut. Tomi menyebutkan Beni juga berperan dalam pencetakan SIM tersebut. Dari keterangan Tomi tim Satreskrim Polres Sawahlunto menuju ke Lubuak Begalung Kota Padang pada Senin 27 Februari 2023 pada pukul 05.30 wib. Dari pengintaian didapatkan lokasi Beni, selanjutnya Beni diringkus oleh tim Satreskrim Polres Sawahlunto pada pukul 11.00 wib di Simpang Lampu Merah pada sebuah toko “Buana Foto Studio dan Fotokopi” yang berada di Kelurahan Lubuak Begalung Nan XX Kota Padang.
Dari penangkapan yang dilakukan terhadap komplotan spesialis pemalsuan dokumen SIM tersebut, diperoleh beberapa bukti berupa 3 (tiga) lembar SIM A yang telah dirubah menjadi SIM B-II Umum, 200 (dua ratus) lembar kertas yang ditempelkan lakban bening bertuliskan B-II Umum, 3 (tiga) buah pisau silet merek “vertice Euromax”, 1 (satu) bungkus kapas putih merek “Prima Jaya” , 4 (empat) unit alat komunikasi yaitu 3 (tiga) unit handphone android dan 1 (satu) unit handphone Samsung lipat dan 1 (satu) unit kipas angin merek” SEKAI” .
Ketiga komplotan pelaku pemalsuan dokumen SIM saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di Polres Sawahlunto. Dan akan disangkakan dengan pasal 263 Jo 264 ayat (1)ke-1 KUHPidana maksimal 6 (enam) tahun penjara. (rin)