Iklan bank Jatim

Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman Sikat Pencuri HP

More articles

Padang Pariaman, Investigasi.news – Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman kembali berhasil meringkus seorang pria pengangguran inisial BN (32) pelaku tindak pidana pencurian berupa tiga unit Hp yang terjadi bertempat di Asrama SMK Penerbangan Nusantara Katapiang, Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (14/7) yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan penangkapan pelaku itu berdasarkan LP/B/42/VI/2022/Polsek Batang Anai/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2022.

Pelaku BN tersebut ditangkap petugas bertempat di Jorong Sungai Aur, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis 18/8/2022 sekira pukul 13:30 Wib.

Dijelaskannya berdasarkan dari hasil pengembangan dari Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman setelah diamankan pelaku sebelumnya bahwa terhendus keberadaan pelaku BN yang melakukan tindak pidana pencurian berupa 3 unit Hp (Handphone) tersebut,” kata AKP Agustinus Pigai.

Baca Juga :  Didampingi Kuasa Hukum, Mustafa Beberkan Kejanggalan Penangkapan Dirinya

Kemudian pada hari Rabu (17/8) sekira pukul 15:00 Wib petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Jorong Sungai Aur, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Setelah itu petugas dari Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung berangkat menuju keberadaan pelaku tersebut dan sesampai petugas didaerah Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (18/8) sekira pukul 13:00 Wib petugas berhasil mengamankan pelaku BN tersebut,” tuturnya.

Pada saat diamankan pelaku BN tidak koperatif berusaha berdalih dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun setelah itu petugas berhasil mengamankan pelaku serta mengakui menerangkan semua perbuatannya,” ucap Kasat Reskrim.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest