Padang Panjang, investigasi.news – Awal tahun 2024 Kembali Tim Karanggo di bawah Kepemimpinan Kasat Res Narkoba AKP. Yadi Purnama,SH ringkus Pelaku Narkoba.
Dari Narasi Release yang diterima investigasi.news yang dikirim Humas Polres Padang Panjang Bripka. Ciputra ke WaG Humas Polres menjelaskan, Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap sopir angkutan umum karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial ZN (33) warga Kelurahan Ngalaun Kecamatan Padang Panjang timur Kota Padang Panjang.
Kasat Res Narkoba Polres padang panjang AKP Yaddi Purnama S.H mengatakan, ZN diamankan setelah terendus memiliki sabu-sabu oleh jajaran Tim Karanggo.
Pelaku kita amankan di kediamannya di kelurahan ngalau kecamatan padang panjang timur pada selasa tanggal 2 januari 2024.
Ketika di tangkap kepada petugas pelaku (ZN) mengakui bahwa pelaku memang ada menyimpan Narkotika jenis shabu miliknya dalam sebuah kamar di rumah tersebut, dan saat di geledah di kamar pelaku polisi menemukan satu paket Narkotika jenis shabu beserta alat hisapnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan penangkapan terhadap ZN dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. “Tim Karanggo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka AH bersama barang bukti kita amankan di Rutan Polres padang Panjang dan Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk penyidikan lebih lanjut pungkas Yaddi. Km/rel