Bangka Tengah, Investigasi.news-Pengerjaan pembangunan Drainase di Desa Tentang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Bangka Belitung labrak UU keterbukaan publik. Pasalnya tak terlihat sama sekali adanya pemasangan papan nilai / pagu dana. Parahnya batu Gunung yang bakal digunakan untuk pasangan berada di tengah jalan jalan tanpa adanya rambu-rambu. Ini jelas-jelas telah mengabaikan SMK 3 yang sudah tertuang didalam kontrak.
Hal tersebut masih sama saat media ini melakukan pantauan di lapangan pada kamis tanggal 28 Juli, jam 12 .00 wib. Dengan begitu Proyek drainase diperkirakan sudah memasuki 70 persen pengerjaan diduga melalaikan aturan
Lebih lanjut, saat di lokasi juga terlihat hamparan batu Gunung ditempatkan di tengah jalan umum. Dimana jalan tersebut hilir mudik kendaraan mobil dan motor, jelas ini sangat menganggu sekali.
Ditemui di lokasi masyarakat yang mengunakan kendaran yang melintasi jalan tersebut mengungkapkan “untuk masalah proyek yang dekat kubur mohon pengerjaannya dengan benar, masalahnya batu gunung itu hampir di tengah jalan susah untuk lewat dan sangat berbahaya sekali bagi kami pengendara motor, dan kami juga tidak tau ini proyek siapanya”, Ungkap warga yang melewati jalan tersebut.
Saat dihubungi terpisah Riko yang berdinas di PU Bangka tengah, dibagian SDA Mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan oleh CV ATAKANA, pemborong Fa nanti hubungi beliau”, balasnya
Dihubungi terpisah melalui sambungan via WhatsApp. Fa, membenarkan bahwa pengerjaan pembangunan Drainase di Desa Terentang tersebut punya dia. Fa menambahkan, terkait akan dinaikan di dalam pemberitaan fa menambahkan, la pak jangan sampai hanya hal kecil jadi masalah. Kalau tikak dak nak bekawan ya sudah”, ungkap Fa pemborong bangunan drainase tersebut di Desa Terentang.
Hinga berita ini diterbitkan. Awak media investigasi.news ini masih meminta konfirmasi ke pihak yang terkait atas temuan di lapangan. Zili