Polsek Sungai Selan Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

More articles

Bangka tengah, investigasi.news-Kekerasaan terhadap anak kini kembali lagi terjadi diwilayah hukum Polsek sungai Selan kabupaten Bangka tengah Propinsi Bangka Belitung.17 – 8 -2022

Kali ini menimpa bunga, anak kandungnya sendiri, disaat usia bunga memasuki usia 10 tahun dimana bunga sendiri masih duduk di bangku sekolah dasar

Untuk tersangka sendiri kini telah di amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Sungai Selan, terkait persetubuhan yang dia lakukan

Saat ditemui, Kapolsek Sungai Selan Iptu Hafiz Febrandani menerangkan, tersangka WH (38) ini sering melakukan kegiatan yang kurang baik Dari informasi, pelaku sendiri yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandung sendiri dimana usia si korban nya 10 tahun yang masih di bangku dasar. ( SD ) pelaku sendiri melakukan perbuatan tersebut sudah beberapa kali persetubuhan.

Baca Juga :  Bolehkah Lahan Eks Kobatin Diperjual Belikan ?

Kapolsek Sungai Selan menambahkan, untuk pelaku sendiri akan dijerat, Dengan pasal 81, ayat (3)UU RI Nomor 35 tahun 2014.tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan. Anak dibawah umur. Kurungan penjara 15 tahun. TB.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest