DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda PMI Lindungi Pekerja Migran Dari Kekerasan

More articles

Banyuwangi, Investigasi.news – Banyaknya kasus pekerja migran yang dianiaya majikan mendorong kepedulian untuk melindungi para pekerja migran

Hal tersebut dilatar belakangi dengan penyusunan raperda yang diinisiasi oleh dewan tersebut adalah karena dalam beberapa kurun waktu lalu, Pemkab Banyuwangi mencatat ada sejumlah kasus PMI yang disiksa majikan. Tak hanya itu, hak mereka untuk mendapatkan upah pun tak dibayarkan.

Komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Banyuwangi terus dilakukan. Setidaknya dibuktikan dengan rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Oleh karena itu, raperda tentang PMI ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para pahlawan devisa negara terutama yang berasal dari Banyuwangi untuk mendapatkan perlakuan yang layak. Mulai dari pemberdayaan hingga hak yang didapat.

Baca Juga :  DPRD Banyuwangi Gelar Sidang Paripurna Terkait Ranperda PUG

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sofiandi Susiadi mengungkapkan, penyusunan legal drafting sudah hampir selesai. Dimana terdapat dua raperda yang akan diusulkan yaitu tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta raperda tentang pegawai migran Indonesia (PMI).

Sofiandi dan tim berupaya mempercepat raperda tentang PMI. Mengingat dalam kurun beberapa waktu terakhir kasus terkait kekerasan yang dialami para PMI Banyuwangi marak terjadi. Raperda tersebut meliputi perlindungan dan pemberdayaan dari PMI.

”Karena salah satu analisis perda tersebut adalah kebutuhan masyarakat yang mendesak. Yaitu banyak kasus penyiksaan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini berdampak terhadap citra nama baik Banyuwangi. Sehingga kami upayakan untuk segera dilakukan pembahasan secepat mungkin,” ujar Sofiandi di Banyuwangi, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga :  Menko PMK Kunjungi Bangsring Underwater Banyuwangi, Sebut ini Contoh Desa Wisata Inovatif

Sofiandi memperkirakan penyusunan raperda selesai dalam beberapa minggu ke depan. Pasca penyelesaian tersebut, pihaknya akan mengajukan paripurna pembahasan kedua raperda. 

”Kita sudah selesai di tahap legal drafting tinggal kita mintakan harmonisasi dengan melakukan koordinasi dengan tim pakar. Sudah proses pengerjaan karena ini sifatnya mandatory terhadap ketentuan regulasi yang berkembang akhir-akhir ini,” paparnya.”

Menanggapi adaya raperda tentang PMI, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakerin) Sulistyowati mengaku mendukung dan mengapresiasi atas usulan regulasi tentang PMI tersebut. Sehingga dapat menjadi dasar arah untuk penyelesaian permasalahan PMI di Banyuwangi.

Seperti yang diketahui, permasalahan PMI di Banyuwangi cukup banyak. Sulis mengungkapkan masih banyak calon PMI yang berangkat secara non prosedural. serta banyak PMI yang overstay dan tidak memperpanjang izin tinggal di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.

Baca Juga :  Bupati Banyuwangi Ajak Santri Jadi Duta Anti-Bullying: Pesan Keharmonisan dan Kepedulian

”Kami berharap dengan adanya perda tersebut penanganan permasalahan PMI bisa komprehensif, bersinergi lintas sektor dan berkelanjutan dengan pemberdayaan mantan PMI dan keluarganya,” pungkasnya. (*/teguh)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest