Batam, Investigasi.news – Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar penyelundupan rokok senilai Rp 1,5 miliar dari Batam ke Singapura. Modusnya rokok produksi dalam negeri diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam kotak makanan ringan dan dikirim menggunakan ekspedisi.
Tadi malam, Kamis (13/3) tim melakukan upaya pencegahan penyelundupan rokok produksi Indonesia ke negara Singapura,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, Jumat (14/3/2025).
Pengungkapan pengiriman rokok produksi Indonesia itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi. Laporan itu kemudian didalami dan dilakukan pengungkapan.
Atas laporan itu, petugas bergerak ke perusahaan ekspedisi yang beralamat di Ruko Mega Legenda, Batam Kota, Batam. Saat di lokasi petugas mendapati kecurigaan terhadap barang kiriman dalam dus dengan wadah makanan ringan namun dengan berat dan kemasan yang tidak wajar,” ujarnya.
Saat dilakukan pengecekan didapati dalam bungkusan makanan ringan yang hendak dikirim itu berisi rokok berbagai merek seperti rokok Surya, rokok Marlboro dan Sampoerna menthol.
Rokok berbagai merek itu dikemas dalam kardus sebanyak 30 dus atau 153.272 Batang,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, ribuan batang rokok berbagai merek itu rencananya akan di kirim ke Singapura melalui jasa ekspedisi.
Jadi rokok ini hendak ke Singapura, Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memalsukan dokumen dalam bentuk snack atau makanan ringan dan dikemas di dalam wadah snack,” ujarnya.
Dari pengungkapan itu, polisi akhirnya mengamankan dua orang pemilik ribuan batang rokok itu. Kedua pelaku kepada polisi mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali.
Pemilik rokok itu telah diamankan, ada dua orang. Pengakuan sudah 4 kali melakukan perbuatannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari perhitungan, ribuan batang rokok itu diperkirakan bernilai Rp 1,5 miliar. Akibat perbuatan kedua pelaku kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
Nilai rokok yang hendak diselundupkan mencapai Rp 1,5 miliar. Nilai kerugian negara mencapai mencapai Rp 1,6 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pemilik rokok itu dijerat dengan pasal undang-undang kepabeanan. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(Fransisco chrons)