Bengkulu, Investigasi.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Pansus atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (29/5/2023).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, Sumardi mengatakan pemerintah daerah disamping melaksanakan tugas sebagai pelayan daerah. Mereka juga dituntut dapat menciptakan pendapatan hasil daerah untuk membiayai operasional dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik.
“Untuk itu, pemerintahan daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota perlu melakukan penyusun rancang peraturan daerah tentang pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” ungkap Sumardi.
Adapun panitia khusus telah melakukan pembahasan secara internal maupun dengan instansi terkait penghasil pajak dan retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu, seperti rumah sakit umum M.Yunus, RSKJ Soeprapto, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan dan lainnya.
Sejumlah rapat telah diadakan untuk membahas detail dari raperda tersebut, mulai dari jadwal kegiatan hingga kunjungan keerja koordinasi dan konsultasi ke direktorat pendapatan daerah. Adapun dari 32 pasal menjadi 18 pasal.
Lewat rapat yang telah dilakukan mereka berhasil menyelesaikan laporan pansus tepat waktu. Namun untuk Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Soepraptop, menjadi pembahasan paling berat.
“Sesuai jadwal yang di agendakan banmus dari Maret minimal akhir Mei sudah ada laporan pansus. Kita kejar tayang dan mengundang semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Adapun yang paling berat pembahasannya adalah Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Kesehatan Jiwa Soeprapto. Karena rumit, untung ada peraturan baru untuk rumah sakit. Yakni cukup dengan objek layanan retribusi saja turunannya tidak perlu,” jelas Sumardi.
“Harapannya dengan Raperda yang bakal hadir perdana ini bisa mendorong peroleh PAD kita. Terutama dari sektor pajak daerah,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan kembali menggelar rapat paripurna untuk percepatan pengesahan Raperda ini. Sehingga nantinya bisa jadi pedoman untuk menyusun anggaran tahun 2024 mendatang.
“Besok, InsyaAllah sudah pendapat akhir fraksi. Rancangan ini batasnya sampai Januari, artinya jika tidak selesai maka dia tidak bisa dijadikan pedoman APBD 2024. Makanya sekarang tepat waktu, agar bisa dijadikan pedoman untuk APBD tahun depan,” demikian Sumardi. (R)