Paripurna: Tiga Raperda Disetujui Jadi Perda

More articles

spot_img

Bengkulu, Investigasi.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu gelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan yang didahului oleh penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap tiga Raperda Kota Bengkulu yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 26 tahun 2003 tentang pembentukan kelurahan dan kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu. Selasa (14/5/2024)

Kemudian raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selanjutnya raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika serta bahan adiktif lainnya oleh bapemperda DPRD Kota Bengkulu.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, sementara mewakili Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi diwakili oleh Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Rika Rino menghadiri rapat paripurna tersebut.

Baca Juga :  Resmikan Islamic Center Benteng, Ini Pesan Gubernur Rohidin

Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto meminta persetujuan secara lisan oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh anggota DPRD yang hadir mengatakan setuju bahwa ketiga raperda tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah tahun 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan keputusan dan mendengarkan pendapat akhir walikota yang dibacakan oleh Eka selaku Pj Sekda.

“Terima kasih kepada rekan-rekan DPRD yang sudah menbahas dengan teliti dan sungguh-sungguh sehingga tiga raperda dapat ditetapkan dan disetujui menjadi perda,” ujar Eka. (R)

Sumber: mckb

spot_img
spot_img

Latest

spot_img