Korban Mafia Tanah Bengkok di Cilacap Kecewa, Laporan Tak Digubris, Kades Angkat Tangan

More articles

Cilacap, investigasi.news – R, warga Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, mengaku menjadi korban mafia tanah bengkok desa. Ia telah berupaya mencari keadilan dengan melayangkan surat kepada Kepala Desa Sarwadadi pada 25 Juni 2024, namun upayanya kandas. Uang yang dipinjam oleh S, seorang oknum perangkat desa, hingga kini tak kunjung dikembalikan, Kamis (6/3/2025).

Tak hanya itu, R juga mencoba melaporkan permasalahan ini melalui platform Lapor Bupati dan Dispermades Kabupaten Cilacap, tetapi tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Tim media pun mencoba mengonfirmasi S melalui pesan singkat WhatsApp guna memberikan pemberitaan yang berimbang. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, S tidak memberikan jawaban.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Sarwadadi, Amin, justru memberikan respons mengejutkan. “Aku udah tidak sanggup lagi ngurus dia, ditolong tidak ada tahu diri,” ujarnya pada Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  Pemkab Cilacap Serahkan SPMK Kepada Rekanan dan Konsultan Pengawas

Amin juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian, baik dari Polda maupun Polres, pernah menghubunginya terkait kasus ini. Namun, menurutnya, hingga kini tidak ada tindak lanjut. “Orang Polda, orang Polres pernah telepon saya. Sudah saya persilahkan, monggo, tapi mandeg, tidak ada tindak lanjutnya,” tambahnya.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa mencari keadilan di Kabupaten Cilacap, terutama bagi masyarakat miskin, sangatlah sulit. Masyarakat seolah hanya menjadi objek pajak tanpa mendapatkan perlindungan yang seharusnya diberikan oleh pemerintah.

Warga pun mempertanyakan tugas dan fungsi Dispermades, mengingat ketika masyarakat meminta pertolongan terkait masalah desa, instansi tersebut terkesan tutup mata. Saat tim media mengonfirmasi Kepala Dinas Dispermades melalui WhatsApp, pihaknya hanya menjawab, “Kita cek dulu, Pak.” Respons ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa baru akan dilakukan pengecekan pada tahun 2025, padahal laporan sudah disampaikan sejak 2024?

Baca Juga :  Kodim 0703/Cilacap Bagikan Ratusan Takjil di Bulan Ramadhan yang Penuh Berkah

Warga yang dirugikan berharap pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat turun tangan menyikapi dugaan pembiaran terhadap oknum perangkat desa yang diduga menyalahgunakan aset desa untuk kepentingan pribadi. Apalagi, dugaan praktik ini tidak hanya merugikan satu warga, tetapi banyak masyarakat lainnya.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang ketidakpuasan warga Cilacap terhadap pemerintah daerah yang dinilai abai dalam melindungi hak-hak rakyatnya.

(TIM/Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest