Kajen, investigasi.news – DPRD Kabupaten Pekalongan pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 menggelar Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Rapat dengar pendapat umum atau public hearing ini dibuka Sumar Rosul, Wakil ketua DPRD Kab Pekalongan dan dipimpin oleh Romadhon, ketua Bapemperda DPRD Kab Pekalongan.
Dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, OPD terkait dan pelaku UMKM dan usaha Reklami serta perwakilan masyarakat.
Mengawali paparannya Dr Bambang Joyo Supeno,SH.Mhum, mengatakan bahwa public hearing ini bertujuan untuk mendapatkan masukan masukan dari pihak pihak terkait dan nantinya saat ditetapkan sebagai Perda dapat menjawab semua permasalahan yang terkait dengan semua permasalahan di masyarakat.
Terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Reklame, disampaikan bahwa raperda aspirasi DPRD ini disusun dalam rangka untuk melakukan penataan reklame berbasis tata ruang yang terarah dan terkendali serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat daam rangka memperkuat peraturan penyelenggaraan reklame yang baru dalam suatu kebijakan regulasi.
Secara de facto saat ini memang dirasakan adanya kesemrawutan dalam pemasangan dan peletakan titik reklame, yang bukan tidak mungkin justru berakibat merugikan masyarakat. Disamping harus diakui bahwa penyelenggaraan reklame ini bukan semata mata bersifat bisnis semata tapi juga sosial dan pemerintahan. Oleh karena itu perlu regulasi yang mampu mengakomodir semua kepentingan disamping agar dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Terkait dengan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dr Bambang Joyo Supeno, SH. Mhum mengawali penjelasannya dengan mengatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah merupakan bagian integral ekonomi kerakyatan yang keberadaannya memiliki potensi dan peran strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan kerja serta penanggulangan kemiskinan berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Untuk itu sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan melalui pendataan , kemudahan, perijinan, kemitraan, penguatan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan , produksi dan produktifitas, perlindungan usaha , jaringan usaha dan pemasaran. Dan ditegaskan oleh Dr Bambang Joyo Supeno,SH.Mhum bahwa raperda ini merupakan amanat untuk menindak lanjuti dengan diundangkannya PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pembahasan kemudian dilakukan Bab perbab dan pasal per pasal untuk mendapatkan saran masukan dari OPD dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Agung / ADV