Jember, Investigasi.news – PT Pertamina (Persero) membuka kerja sama bagi masyarakat yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan sebagai pangkalan resmi elpiji 3 Kg.
“Semua pangkalan resmi elpiji harus sudah tercatat system di Pertamina yang diajukan melalui agen wilayah setempat dengan beberapa persyaratan setelah itu di ajukan kepada pihak Pertamina” Ungkap Zico Aldillah Syahtian Sales Branch Manager Rayon V Malang PT. Pertamina Patra Niaga. Senin (8/7/2024)
Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi pangkalan resmi elpiji diantaranya Surat Keterangan Usaha (SKU) Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tempat penyimpanan.
” Jadi setelah memenuhi persyaratan berkenaan dengan dokumen, titik lokasi juga sudah terverifikasi, maka kewajiban pangkalan yaitu pembelian secara cashless atau non tunai, pencatatan transaksi di pangkalan berkenaan dengan NIK konsumen” Tambah Zico.
Ia juga menambahkan berkenaan dengan NIK Konsumen harus berupa kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
“Berkenaan dengan nelayan sasaran dan petani sasaran ini yang sudah terkonversi, datanyapun sudah ada di Kementrian ESDM yang terkonversi dari BBM ke Gas” Imbuhnya.
JS