Jepara, Investigasi.news – Sebagai ujung tombak dalam sistem tata pemerintahan, desa memiliki peranan sangat penting dalam membentuk karakter sosial yang berintegritas dan anti korupsi. Untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa berintegritas, akuntabel, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, Kabupaten Jepara akan mendorong 16 desa sebagai calon yang di usulkan Desa Anti Korupsi Tahun 2023 , kata sekda Edy Sujatmiko saat di temui diruang kerjanya, senin (3/4/2023).
Menurut Edy, desa yang diusulkan sebagai percontohan desa antikorupsi tersebut atas usulan dari masing masing Kecamatan 1 desa dan selanjutnya Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DINSOSPERMASDES) mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara, kata Edy Sujatmiko
Selanjutnya nanti akan diberikan pembekalan secara tehnis yang dikomandani oleh inspektorat yang telah mempersiapkan 17 auditor.
Untuk kegiatan ini APBD telah menambahkan anggaran 3 milyar, yang akan digunakan untuk peningkatan amunisi tehnis auditor dan gelar pengawasan desa atau Lawardes agar desa dapat meningkatkan pemahaman mekanisme dan aturan penggunaan dana desa.
Pilot project ini nanti diharapkan sebagai embrio desa antikorupsi sebagai percontohan bagi desa lain. Salah satu desa di Kabupaten Jepara yang telah menjadi percontohan desa anti korupsi adalah Desa Tegalsambi.
Menurut Edy Sujatmiko, dalam penentuan desa Anti Korupsi ada lima indikator, indikator itu terkait tata laksana, peran serta masyarakat, pelayanan publik, sosial budaya kearifan lokal, yang di dalamnya ada 18 sub indikator yang dilakukan cek ricek di lapangan guna mengetahui seberapa besar dipenuhi desa yang dipilih. Ini bukan semata lomba tapi upaya menumbuhkan budaya anti korupsi,” jelas Edy.
Edy juga meminta, supaya aparatur desa terus berkomitmen kuat, untuk mewujudkan tujuan penganggaran dana desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Sehingga, semangat antikorupsi ini dapat diaplikasikan oleh para petinggi baru.
“Semoga lancar, dan kalau semua baik, tidak ada temuan, insyaallah kesejahteraan masyarakat akan bisa tercapai dengan cepat,” tuturnya.
Disampaikan, pihaknya akan senantiasa membantu secara administratif menyangkut pengelolaan dana desa, yang rentan dengan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi.
Terkait kasus korupsi, dirinya mencatat adanya penurunan jumlah kasus hukum yang terjadi di pemerintahan desa. Data terkini, untuk Tahun 2022, baru ada empat desa. Sedangkan, sepanjang 2021, sebanyak enam desa terdapat kasus pelanggaran hukum. terang Edy.
Selanjutnya Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DINSOSPERMASDES) Edy Marwoto saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, telah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara ada 16 desa dari 16 Kecamatan yang diusulkan menjadi calon percontohan desa antikorupsi. Diluar Desa Tegalsambi yang telah memperoleh penilaian menjadi percontohan desa anti korupsi.
“Sangat diharapkan untuk desa desa yang dipilih ini menggunakan kesempatan dengan sebaik baiknya agar desa yang terpilih menjadi percontohan kedepannya,” katanya.
Dikatakan Edy Marwoto, desa percontohan pencanangannya dimulai dari desa dengan melihat peraturan desanya, pelayanannya, aplikasi aplikasi di desa tersebut apakah telah dijalankan dengan baik, karena itu pembinaan akan terus dilakukan secara terstruktur.
Kedepan desa yang ditunjuk akan melakukan self evaluation atau evaluasi diri. Kemudian dari hasil evaluasi tersebut akan diusulkan untuk mendapatkan evaluasi oleh tim dari KPK RI Tahun 2024,” jelas Edy Marwoto.
(Petrus)