Malut, Investigasi.news – Kontraktor ’nakal’ yang mengabaikan peraturan kerja ternyata masih merajalela di Sula, salah satunya nampak pada pekerjaan pembangunan gedung islamic center yang berlokasi tepat di sebelah masjid raya Al-Istiqomah Sanana.
Pantauan media ini pada Jumat 1 September 2023, terlihat ada sejumlah alat pada lokasi pekerjaan namun tidak terdapat papan informasi proyek.
Hal ini kemudian jelas bertentangan dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mana ada kewajiban untuk memasang papan informasi pada setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara.
Selain peraturan diatas, pihak pelaksana pekerjaan juga mengesampingkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Persoalan ini kemudian disoroti oleh salah satu warga masyarakat Sula asal desa Fogi-Sanana.
”Banyak kontraktor nakal yang kerja secara serampangan, mengabaikan berbagai aturan serta kontrak kerja yang kemudian berimbas pada hasil pekerjaan”, ujar MD warga Sula kepada investigasi.
Dirinya mengatakan, wajar jika kemudian masyarakat menilai karena pembangunan yang mereka kerjakan sebagai pihak ke-3 itu dibiayai oleh negara atas upaya masyarakat membayar pajak.
“Sehingga kalo pekerjaan kemudian bermasalah maka yang dirugikan tentu masyarakat karena tidak bisa menikmati pembangunan tersebut”, pungkas MD.
Pekerjaan tanpa papan informasi proyek di masjid raya Sanana ini disinyalir merupakan pekerjaan pembangunan islamic center tahap II, yang mana pada tahap I sudah berjalan dengan menghabiskan anggaran senilai Rp 1.496.633.325, 00 yang dikerjakan oleh CV. Ira Tunggal Bega.
Sementara itu yang nampak pada lokasi pekerjaan hanya 1 unit exavator mini dan unit mesin pencampur adukan semen (molen).
RL