Malut, Investigasi.news – Demi menjawab polemik yang terjadi menyangkut masalah tunjangan guru daerah terpencil (dacil) akhirnya pejabat pendidikan Pemda Kab. Kepulauan Sula angkat bicara.
Kepada media ini, Rizal Khailul Kepala Bidang/Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan atau biasa disingkat GTK, dinas pendidikan Pemda Sula mengatakan jika menyangkut tunjangan dacil pihak dinas punya keterbatasan sesuai kuota yang diberikan pemerintah pusat yang diisyaratkan dengan jumlah desa tertinggal di kabupaten Sula.
”Pada dasarnya kami ingin mengapresiasi semua tenaga pendidik yang berjuang di sekolah-sekolah daerah pelosok (terpencil), namun itu tadi ada keterbatasan, sesuai anggaran yang di salurkan pemerintah pusat”, ujar Rizal mengawali klarifikasinya, Rabu (12/7).
Oleh sebab itu, kita tidak bisa memberikan tunjangan dacil kepada semua guru dalam sebuah sekolah didaerah terpencil, makanya demi untuk mewujudkan rasa keadilan bagi tenaga pengajar tersebut kami melakukan rolling untuk tenaga pengajar yang mendapatkan tunjangan dacil, sambungnya lagi.
“Jadi bisa saja guru yang pada tahun 2022 masuk dalam dapodik (data pokok pendidikan) untuk mendapatkan tunjangan dacil, tapi 2023 tidak lagi, atau sebaliknya”, ungkap Kabid Rizal menjelaskan.
Untuk itu Rizal berharap peran kepala sekolah untuk dapat memberikan pengertian kepada setiap tenaga pengajar menyangkut kondisi ini.
”Untuk yang Orifola insya Allah dalam triwulan III ini kita akan ajukan”, kata Rizal menjawab persoalan guru di SDN Orifola yang belum kebagian tunjangan dacil.
Disentil mengenai dugaan adanya setoran tidak wajib yang diberikan kepada oknum di dinas pendidikan untuk kelancaran mendapatkan tunjangan dacil, Rizal menolak untuk mengomentari lebih jauh.
“Waduh saya belum lama menjabat, kalo terkait itu maaf saya tidak bisa komentar”, tutupnya.
( Rahman )