Labuhanbatu, Investigasi.news Beredar informasi adanya tambang Galian C di Dusun Jambean Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, diduga tidak memiliki dokumen izin pertambangan dari Pemerintah.
Selain dugaan tidak memiliki izin, menurut informasi yang beredar, proyek tambang galian C, operasional alat berat menggunakan BBM solar subsidi.
“Ada Galian C bang di daerah kami. Lokasinya di pinggir sungai bilah itu lah bang. Truk โ truk pengangkutnya itu lah bang, keluar masuk melewati jalan kami. Kalau ku dengar cerita, katanya tak ada izinnya. Dulu, sempat di ributi warga, dan sempat juga diberitakan. Belakangan, lagi bermasalah dengan perusahaan perkebunan, karena digarap lahan perkebunan perusahaan itu bang. Sampai juga dibawa permasalahannya ke Medan. Tapi, langsung dingin sampai hari ini,”ujar narasumber yang namanya tidak ingin dicatut ketika dihubungi media Siber ini, Kamis (27/6/2024),
Menurut informasi di sekitar lokasi, tambang Galian C tersebut milik seorang pengusaha bernama AR (inisial). Setiap harinya, tambang Galian C tersebut terus beroperasi. Rata โ rata perharinya, mendapatkan ยฑRp.50 juta sampai Rp.100 jutaan.
โBanyak armada truknya tiap hari. Kalau dari cerita yang ku dapat, sekitar 50 juta ke 100 juta lah bg didapat pengusaha galian c itu. Setahuku, Galian C punya si AR (inisial) itu tidak hanya satu di Dusun kami bang, ada beberapa titik lokasi Galian C miliknya. Truk-truk fuso lah bang yang ngangkut setiap harinya,โ ujarnya sumber lagi.
Dia juga mengatakan, lokasi tambang Galian C yang sempat di ributkan dan diberitakan Wartawan. Lokasi penambangan pun langsung bergeser ke tempat yang lain. Menurut sumber tersebut, bergesernya berada di lokasi tempat tambang izin milik warga keturunan etnis tionghoa, yang menurut informasi izinnya sudah tidak berlaku lagi.
“Diberitakan heboh juga bang. Bergeser lokasinya. Pindah ke lokasi Ak (inisial). Tapi, tempat Ak itu katanya izinnya sudah mati. Ini beberapa Minggu lalu, diberitakan lagi sama wartawan soal izinnya, senyap juga bang,”kata warga tersebut.
Selain itu, pemilik/pengusaha galian C ini (AR), menjalankan eksploitasi galian C yang diduga belum memiliki izin ini, dari informasi yang diperoleh, memanfaatkan BBM bersubsidi jenis solar dalam mengoperasikan sejumlah alat berat. Alih – Alaih, trik yang digunakan pengusaha galian c tersebut yakni dengan menyuling BBM subsidi solar dari truk miliknya kemudian dialihkan ke alat berat jenis backhoe loader atau beko.
Modusnya, pengusaha galian C (AR) ini, membeli BBM solar bersubsidi dari SPBU menggunakan dum truk, kemudian dum truk dibawa ke gudang milik AR mendekati alat berat.
Sering terlihat, kata warga, sebelum minyak solar disuling, bak truk terlebih dahulu dibuka (diangkat) kemudian oknum pekerja AR menyuling solar dan memindahkannya ke beko.
“Kelihatannya itu, nanti dump truknya dibuka, terus solarnya dikerjai. Atau cek aja langsung ke gudangnya bang, bawa polisi juga,” sebut warga.
Praktik ini, ungkap warga, sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya dan usaha galian c milik AR sampai saat ini masih beroperasi, begitu juga dengan alat berat yang diduga menggunakan BBM solar bersubsidi tersebut.
AR (inisial), pemilik tambang galian c di Dusun Jambean Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, ketika dikonfirmasi ke nomor WhatsAppnya +62 852-1551-xxxx,
Selasa (25/6/2024) sekira pukul 19.41 Wib, hingga hari ini, Kamis (27/6/2024) sekira pukul 20.30 Wib, belum memberikan jawaban.
Kegiatan pertambangan menjadi perhatian Pemerintah Indonesia, karena pertambangan merupakan hal krusial yang sewaktu-waktu dapat menghilangkan keadilan untuk seluruh bangsa Indonesia sehingga sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan sangat jelas dan tegas.
Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pertambangan harus mengetahui syarat pengajuan izin galian dan cara mendaftar izin usaha pertambangan tahun 2021 terbaru.
Penggolongan pertambangan juga telah ditentukan pemerintah beserta peraturannya masing-masing, salah satunya yaitu peraturan pemerintah tentang Galian C.
Terdapat sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan yang diatur dalam UU No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba, adapun sanksi yang mengatur terkait jika tidak memiliki izin usaha pertambangan diatur dalam Pasal 158.
Sanksi hukum ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 (tahun) dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar).
Tidak hanya itu, jika ada seseorang atau setiap orang yang dengan sengaja memindahtangankan IUP, IPR atau IUPK tanpa persetujuan menteri akan dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000 Miliar (lima miliar rupiah).
Kemudian, jika pengusaha tambang tidak melaksanakan reklamasi, ataupun pasca tambang, pidananya juga ada. Sanksi lain juga dapat diberikan kepada setiap orang yang IUP atau IUP-nya dicabut atau berakhir serta tidak melaksanakan reklamasi maupun pasca tambang, akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Jika benar tidak memiliki izin, Pengusaha tambang Galian C, AR (inisial), akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar) dan/atau paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar)
Tidak hanya pelaku Galian C tanpa izin yang dijerat pidana, tapi juga pada penadah yang membeli hasil tambang Galian C ini dapat dikenakan sanksi pidana. Karena, tambang Galian C yang ilegal, sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat di pidana. (RF)