Labuhan Batu, Investigasi.news – Rabu, (18/12/2024) siang, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu lakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhan Batu.
Penggeledahan tersebut dilakukan pihak Jaksa Kejari Labuhan Batu dikarenakan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Ada 10 (sepuluh) orang Tim Kejari Labuhan Batu melaksanakan penggeledahan itu. Penggeledahan dilakukan di dua (2) tempat terpisah. Pertama di ruang kerja Kepala Dinas PMDK Labuhan Batu, Jalan Gose Gautama Nomor 90 Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan. Kemudian di kantor Desa Bandar Kumbul Jalan Karya Utama Nomor 01 Dusun I Kecamatan Bilah Barat.
“Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu
Nomor : PRINT-05/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan
Negeri Labuhan Batu melakukan penggeledahan terhadap 2 Tempat atas perkara dugaan Tindak
Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul, Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran
2018 sampai dengan tahun 2022,”tulis Kasi Intel Memed Rahmad Sugama Siregar, SH dalam siaran persnya, Jum’at (20/12/2024) pagi.
Menurut Memed Rahmad Sugama, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penggeladahan tersebut, tim Kejari Labuhan Batu menyita sejumlah barang bukti.
“Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ยฑ 400 (empat ratus) berupa surat atau dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud. Selanjutnya,
terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jaksa Penyidik akan dilakukan validasi dan
verifikasi untuk dilakukan penyitaan,”terang Kasi Intel Memed Rahmad Sugama
Pihak penyidik menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil selama proses penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak setiap individu.
“Penggeledahan dilakukan sesuai SOP, dan kita tetap menghormati hak – hak yang individu yang terlibat,”Tutupnya. (Ricky).