Pemko Langsa Diduga Potong Anggaran TPP dan TPK ASN Tanpa Penjelasan

Langsa, investigasi.news – Adanya isu dugaan pemotongan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) untuk ASN di Pemko Langsa, Aceh menuai sorotan. Pasalnya, pemotongan ini diduga mencapai 30% untuk golongan II, 36% untuk golongan III, dan 36% plus 15% untuk golongan IV.

Apalagi melihat kondisi ASN di Langsa bingung dan resah karena pemotongan ini tidak terjadi di kabupaten lain dan dasar hukumnya tidak jelas. Apalagi, TPK ASN dan karyawan RSU Langsa dari September 2023 sampai bulan juni 2024 belum juga ada pembayaran sesen pun, memicu ketidakpuasan lebih lanjut.

Menanggapi isu ini, Pj Walikota Langsa, melalui pesan WhatsApp kepada investigasi.news membantah adanya pemotongan. “Tidak ada pemotongan TPP pegawai satu rupiah pun, Adinda. Hanya sistem pembayaran saja yang disesuaikan. Untuk lebih jelasnya, mohon dikonfirmasikan ke Kepala BPKD,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggaran 3 Miliar Lebih untuk Membangun Pasar Ikan dan Sayur di Kota Langsa Diduga Mubazir

Sementara itu, kepala BPKD Langsa juga membantah tudingan tersebut. “Dugaan pemotongan TPP itu sepenuhnya tidak benar alias hoaks. Yang benar adalah penurunan besaran TPP 2024 bila dibandingkan tahun lalu. TPP 2024 dianggarkan satu tahun penuh sesuai APBK 2024,” tegasnya.

Namun, penjelasan tersebut tidak memuaskan ASN yang merasa hak mereka tetap berkurang. Kepala BPKD beralasan bahwa penurunan TPP disebabkan oleh faktor-faktor seperti indeks kapasitas fiskal daerah dan indeks kemahalan daerah. Ia juga menyebutkan bahwa TPP 2023 dibayar untuk 8 bulan, sedangkan TPP 2024 akan dibayar selama 12 bulan dengan anggaran yang sama.

Kemudian, mengenai TPK ASN di RSUD Langsa, Kepala BPKD mengatakan, “Pembahasan telah dilakukan pada level pimpinan dan intinya dapat dibayarkan sebagaimana biasa dengan pembiayaan melalui RSUD Langsa.”

Baca Juga :  Kunjungan Ketua DPRK Langsa Jeffry Sentana di Pasar: Aspirasi Pedagang dan Harapan Perubahan Positif

Lebih lanjut, klarifikasi Kepala BPKD bahwa penurunan berbeda dengan pemotongan dinilai mengaburkan masalah. “Pemotongan itu nilainya sudah ditetapkan lalu diubah atau dikurangi, sementara penurunan adalah selisih bila dibandingkan antara penetapan tahun ini dan sebelumnya,” jelasnya.

Selanjutnya untuk diketahui sampai saat ini TPK ASN RSUD Langsa terhitung dari bulan september tahun 2023 sampai dengan bulan juni 2024 belum dibayarkan hingga Sabtu, 8 Juni 2024.

(MM)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles