Kabupaten Malang, Investigasi.News-Curah hujan picu pergeseran tanah hingga akibatkan tanah longsor yang menyebabkan jalan utama di Desa Sumbertangkil ambles, hingga kendaraan roda empat maupun roda dua dilarang melewati jalan yang menjadi akses menuju Desa Pujiharjo dan Desa Purwodadi. Longsor yang terjadi sejak Sabtu, 8 Juli 2023, awal diketahui bagian bahu jalan saja yang ambles, sehingga kendaraan roda dua masih diizinkan untuk melintas. Namun, Sehari berikutnya, kondisi jalan yang ambles semakin meluas. Retakan besar terlihat di tengah badan jalan yang semakin miring. Khawatir terulang tanah ambles secara tiba-tiba, kendaraan roda dua pun dilarang melintas.
Plt Kadin PU Binamarga Kabupaten Malang Suwiknyo, menjanjikan bahwa, “Perbaikan jalan tersebut jadi prioritas. Sebab, titik yang ambles merupakan jalan utama. Pihaknya juga sudah berkoordinasi pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang untuk pemantauan situasi terkini serta mengirim tim survei sebagai langkah awal perbaikan jalan tersebut.” Ungkapnya, Senin, 10/7/23, Usai hadiri rakor terbatas tanggap bencana yang dipimpin Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, di lantai 2 ruang rapat Kertanegara.
Rakor yang membahas upaya strategis penanganan teknis lapangan, mengedepankan percepatan fungsi jalan kembali melalui bentuk penanganan semi permanen,
“Minimal bisa segera dilalui kendaraan roda dua dan roda empat untuk aktifitas distribusi kebutuhan pokok dulu,” kata dia. Wiknyo juga menyebut distribusi makanan terakhir dilakukan pada Minggu (9/7).
Dijelaskannya juga, saat ini ada empat kecamatan di Kabupaten Malang yang masuk kategori rawan bencana. Yakni Kecamatan Ampelgading, Tirtoyudo, Sumbermanjing Wetan, dan Gedangan. Namun jumlah titik bencananya lebih banyak lagi. Terutama yang terjadi akibat luapan air sungai.
“Tim Survei dilapangan mulai mengumpulkan informasi kerusakan jalan serta potensi resiko pergerakan tanah lanjutan, hingga nanti bisa diputuskan bentuk penanganan serta bahan yang digunakan agar lebih efektif,”
jelasnya.
Terdapat kendala untuk mencegah bencana di empat kecamatan tersebut. Sebab sungai di empat kecamatan itu berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur.
” Namun demikian kami telah berkoordinasi, Karena mayoritas bencana itu karena normalisasi sungai yang sudah lama tidak dilakukan,” Pungkasnya.
(guh)