Iklan bank Jatim

BTNBTS Fokus Pada Ritual Yadnya Kasada: Pemulihan Ekosistem Gunung Bromo

More articles

Malang, investigasi.news – Dalam rangka pelaksanaan Ritual Yadnya Kasada, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, memutuskan untuk menutup kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Keputusan ini memperhatikan surat Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Pasuruan Nomor 03/PDP/06/2024 dan Surat Edaran Ketua PHDI Kabupaten Probolinggo Nomor 404/E/PHDI-KAB/VI/2024. Penutupan akan berlaku mulai Jumat, 21 Juni 2024 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 24 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.

Yadnya Kasada adalah upacara sakral tahunan suku Tengger yang jatuh pada bulan ke-12 kalender Tengger, tepatnya pada tanggal 15 Kasada. Ritual ini merupakan wujud syukur kepada Sang Hyang Widi atas berkah selama setahun terakhir, serta memohon kemakmuran, keselamatan, dan perlindungan. Puncak acara ini ditandai dengan upacara labuh sesajen di Gunung Bromo.

Baca Juga :  RPJPD Kota Malang 2025-2045, Visi, Misi, dan Tantangan Jadi Pembahasan

Septi Eka Wardani, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, mengkonfirmasi penutupan tersebut. โ€œPenutupan ini dilakukan untuk memastikan Ritual Yadnya Kasada berjalan khusyuk tanpa gangguan wisatawan. Kawasan akan dibuka hanya bagi masyarakat yang mengikuti ritual, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran PHDI Pasuruan dan Probolinggo,โ€ jelasnya pada 19 Juni 2024.

Kawasan Gunung Bromo akan terbuka khusus bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam Ritual Yadnya Kasada pada 21-22 Juni 2024. Selanjutnya, pada 23-24 Juni 2024, kawasan hanya akan diakses oleh warga setempat dan petugas untuk kegiatan pembersihan dan pemulihan ekosistem.

โ€œPembersihan kawasan dari sampah dan pemulihan ekosistem menjadi fokus utama pada tanggal 23-24 Juni, sehingga kawasan tetap tertutup untuk wisatawan umum,โ€ tambah Septi.

Baca Juga :  Bupati Malang Perkuat Silaturahmi dengan Kunjungan ke Pabrik Rokok

Pengumuman resmi penutupan ini dituangkan dalam Nomor: PG.5/T.8/TU/KSA.5.1/B/06/2024. Semua pihak, termasuk masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata, diharapkan mematuhi dan melaksanakan pengumuman ini dengan penuh tanggung jawab. Pengumuman ini ditandatangani oleh Kepala Balai Besar, C. Hendro Widjanarko, pada 17 Juni 2024.

Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest