Dinas Perhubungan Kota Malang Gelar Penyuluhan untuk Juru Parkir Resmi, Fokus pada Peningkatan Pelayanan dan Penegakan Aturan

More articles

spot_img

Malang, investigasi.news – Dinas Perhubungan Kota Malang mengadakan serangkaian penyuluhan bagi para juru parkir (Jukir) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang. Acara ini diselenggarakan di Hotel Atria, Kota Malang, dan berlangsung selama lima hari, mulai dari 22 Mei serta dilanjutkan pada 27 hingga 30 Mei 2024. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pelatihan kepada para Jukir agar dapat memberikan layanan yang lebih baik dan memahami peraturan terkait perparkiran di kota Malang.

Pada hari kedua penyuluhan yang diadakan pada Senin (27/05), tampak hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Drs. R. Widjaja Saleh Putra, anggota DPRD Kota Malang dari Komisi C Ahmad Wanedi, perwakilan Kejari Kota Malang, perwakilan Polresta Malang Kota, dan para Jukir yang telah memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dari Dinas Perhubungan Kota Malang.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan utama untuk memberikan pemahaman kepada para Jukir resmi yang telah memiliki KTA mengenai peraturan perparkiran dan layanan terkait KTA. Menurut Rahmat, hal ini penting agar para Jukir dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Lima Rekomendasi Strategis dari Pansus DPRD Kota Malang untuk RPJPD 2025-2045

“Semua peserta yang diundang adalah mereka yang memiliki KTA. Bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian adalah mitra dari Dinas Perhubungan. Kami bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan main dalam pelayanan jasa agar lalu lintas di Kota Malang dapat tertib dan lancar,” ujar Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang prosedur memperpanjang KTA yang masa berlakunya sudah habis. Ia menekankan pentingnya para Jukir untuk memperbarui KTA mereka setiap tahun.

“Bapak dan ibu memiliki kewajiban untuk mendaftar ulang atau memperbarui KTA setiap tahunnya. Kami juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir, baik secara administratif maupun pidana, dengan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian,” tambah Rahmat.

Baca Juga :  Komitmen DPRD Kota Malang dan Pemerintah, Tandatangani Pakta Integritas untuk Mencegah Korupsi

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pembinaan kepada para Jukir resmi terkait peraturan dan sanksi yang akan diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Widjaja mengungkapkan bahwa dari sekitar 3.600 juru parkir di Kota Malang, masih banyak yang tidak memiliki KTA, yang sering disebut sebagai Jukir liar.

“Kami bertekad untuk memberikan pemahaman yang baik. Dari 3.600 juru parkir, masih banyak yang tidak ber-KTA, artinya mereka bisa dikatakan liar. Kami perlu menertibkan mereka dan menindak pelanggaran sebagai bagian dari pembinaan,” ujarnya.

Widjaja juga sering turun langsung ke lapangan untuk memantau dan memberikan arahan kepada para Jukir. Ia menekankan pentingnya menjaga penampilan dan sikap di depan konsumen parkir, guna meningkatkan citra positif para Jukir di mata masyarakat.

“Saya sering melakukan diseminasi di luar ruangan, termasuk pembinaan langsung di lapangan. Penindakan seperti penahanan KTA atau skorsing adalah bagian dari pembinaan. Kami juga ingin mengubah citra Jukir yang sering dianggap kurang sopan atau kumuh,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejurkot Catur Piala Pj Wali Kota Malang, Ajang Bergengsi Cari Bibit Unggul

Meskipun perubahan tersebut memerlukan waktu, Widjaja berharap nantinya upaya ini bisa menjadi proyek percontohan bagi daerah lain. Ia menyadari bahwa perubahan adalah proses alami yang memerlukan persiapan dan komitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik.

“Perubahan adalah hal yang alami dan pasti terjadi. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan diri dengan memberikan layanan yang lebih baik dan diikuti dengan sistem yang baik. Walaupun dilakukan secara perlahan, kami berharap ini bisa menjadi proyek percontohan,” ungkap Widjaja.

Terkait penindakan terhadap Jukir liar, Widjaja menyatakan bahwa hal tersebut diserahkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap Jukir liar yang melanggar hukum adalah kewenangan pihak yang berwenang.

“Jika sudah masuk kategori liar, maka itu menjadi urusan pidana dan bukan urusan kami. Kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Guh

spot_img
spot_img

Latest

spot_img