Malut, Investigasi.news – Unsur Politis diduga menjadi dasar pemberhentian 3 aparat Desa Kabau Pantai di Kecamatan Sulabesi Barat.
Hal demikian dikatakan lantaran Murid Umamit Kepala Desa (Kades) Kabau Pantai baru saja diaktifkan pada 19 September 2024, setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan, kemudian Murid melakukan sertijab pada tanggal 30 September 2024, 24 hari kedepan tepatnya 24 Oktober 2024 Murid langsung memecat 3 aparat desa, mereka adalah: Aziz Apal, Husni Limatahu dsn Hasril Apal.
“Coba sebutkan program apa dan arahan apa kepada kami sehingga kami dikatakan tidak melaksanakan tugas dan tidak loyal terhadap pimpinan?”, tanya Aziz Apal kesal karena menduga pemberhentian dirinya serta dua rekannya sarat kepentingan politis (11/11).
Aziz dan ke-2 rekannya merasa tidak ada arahan tugas atau perintah selama 24 hari Kades Murid menjabat, namun kemudian kenapa SK. Kades Kabau Pantai tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa mencantumkan narasi “Tidak Melaksanakan Tugas Dan Tidak Loyal Kepada Pimpinan” untuk aparat desa yang diberhentikan, ini bukan saja perbuatan fitnah tapi juga ini merupakan pembohongan publik.
Langkah Kades Murid Umamit disinyalir mengabaikan arahan PJs. Bupati Sula Wa Zaharia, S.STP, agar Kades menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
“Kami menduga ini sangat politis, dan kami 3 orang aparat desa di Kabau Pantai menjadi korban, patut dipertanyakan netralitas Kades Kabau Pantai”, tutup Aziz Apal kepada awak media investigasi.
Sebagai informasi tambahan, Murid Umamit adalah Kades Kabau Pantai yang sempat dinonaktifkan lantaran diduga tidak amanah mengelola Dana Desa, cukup lama Murid Nonaktif, sampai pada 19 September 2024 Murid diaktifkan kembali sebagai Kades Kabau Pantai.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan awak media kami masih coba mengkonfirmasi PJs. Bupati Sula terkait pemberhentian aparat desa Kabau, dan dalam upaya mengkonfirmasi Murid Umamit Kades Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat. RL