PPK Jadi TSK, Korupsi BTT Sula Senilai 28 Miliar Masuk Babak Baru

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.news – Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemda Kab. Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih, hari ini memasuki babak baru setelah tadi Kejaksaan Negeri/Kejari Sula menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu MB atau Bimbi sebagai tersangka (TSK).

Penetapan TSK terhadap Bimbi dilakukan hari ini tanggal 20 Desember 2023, melalui surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri/Kajari Sula Nomor: 83/2.14/F.1/XII/2023 yang dibacakan oleh Dicky Dwi Putra Kasi Intelejen Kejari Sula.

Dijelaskan dalam surat penetapan tersebut, Bimbi sebagai PPK tersandung dalam dugaan korupsi proyek pengadaan alat medis habis pakai senilai Rp 5 miliar dimana dari hasil pemeriksaan didapat kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar lebih.

Baca Juga :  AGMAK Malut Tuntut Polda dan Kejaksaan Tinggi Periksa Bupati Ningsi dan Anak Buahnya

Kasus ini sendiri sempat menyeret nama anggota DPRD aktif di Kepulauan Sula, yang juga ketua partai bulan bintang di Sula, yakni Lasidi Leko, serta membawa-bawa nama Suryati Abdullah (Kadinkes Pemda Sula) karena dituding memberikan suap terhadap salah seorang Jaksa di Kejari Sula yang saat ini tengah di periksa oleh asisten pengawas (ASWAS) Kejati Maluku Utara.

Suryati Abdullah sendiri statusnya terperiksa dalam perkara ini, serta melekat jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada dinas kesehatan Pemda Kab. Kepulauan Sula.

Selanjutnya atas penetapan tersangka baru tadi total TSK BTT Sula menjadi 3 orang setelah sebelumnya sudah ditetapkan lebih dulu MIH dan JPS, sementara itu MB alias Bimbi pasca penetapan tadi langsung digiring ke lembaga pemasyarakatan/Lapas Sanana di desa Fogi.

Baca Juga :  Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Proyek Jembatan Auphonia Jadi Sorotan

( RL )

spot_img
spot_img

Latest

spot_img